Connect with us
Gedung PT.BSSTEC

Diduga PMA PT. BSSTEC Tidak Komitment Bayar Hutang, Tim PH PT. Brigh Pratama Akan Gugat Ke PN Batam.

More Videos

9Info.co.id | Batam – Menganggap tidak miliki itikad baik untuk menyelesaikan hutangnya, Kuasa Hukum PT. Brigh Pratama, Bambang Supriadi, SE, S.H, M.H, CPM, CPA, CPCLE & Partner akan melayangkan surat gugatan perbuatan melawan hukum Ke pengadilan Negeri Batam terhadap Perusahaan PMA Batam Slop & Sludge Treatment Center PT. ( BSSTEC ).

“Upaya gugatan yang akan kami lakukan terkait permasalahan hutang piutang yang tidak kunjung dibayarkan oleh PT.Batam Slop & Sludge Treatment Center PT. ( BSSTEC ) kepada klienya PT. Brigh Pratama senilai Rp. 657.760.746- ( Enam Ratus lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Rupiah),” hal ini disampaikan Bambang Supriadi, SE, S.H, M.H, CPM, CPA, CPCLE.

Mediasi Antara Tim PH PT.Brigh Pratama dengan Perwakilan PT.BSSTEC beberapa waktu lalu.

Bambang menjelaskan , “setelah kami menerima kuasa dari PT. Brigh Pratama, terlebih dahulu kami layangkan somasi kepada PT.Batam Slop & Sludge Treatment Center ( BSSTEC ), dan hingga saat ini telah dilakukan empat kali pertemuan untuk dimediasi,” sebutnya.

“Namun kita sangat menyayangkan hingga empat kali pertemuan, perwakilan pihak perusahaan PMA tersebut masih bersikukuh untuk tidak membayarkan sisa tagihan dari pekerjaan pembangunan gedung milik PT.Batam Slop & Sludge Treatment Center ( BSSTEC ) yang berlokasi di Jembatan dua Barelang tersebut.” tambahnya.

Hal senada disampaikan Rasmen Simamora, S.H.M.H,CPM,CPA,CPCLE. “Kita sangat menyayangkan adanya perusahaan Asing yang tidak konsekuen untuk menyelesaikan komitmentnya kepada PT. Brigh Pratama, sebagai pihak perusahaan yang mengerjakan pembangunan Gedung Milik PT.BSSTEC tersebut, cara – cara seperti ini akan bisa merusak citra Investasi di Batam apalagi perusahaan tersebut merupakan PMA,”tegas Rasmen.

Dalam mediasi yang dilakukan selama 4 kali pertemuan bersama perwakilan dan Legal perusahaan PT.BSSTEC. Legal dan Manager Operasional bernama Siva mengakui adanya pengakuan hutang dari PT.Batam Slop & Sludge Treatment Center ( BSSTEC ) kepada PT.Brigh Pratama. Namun hingga pertemuan terakhir, Perusahaan PMA tersebut tetap bersikukuh untuk tidak membayarkan hutang yang dimaksud tanpa landasan hukum yang jelas.

” Klien kami PT. Brigh Pratama tidak pernah mengakui dan bersurat kepada PT.Batam Slop & Sludge Treatment Center ( BSSTEC ) tentang adanya penghapusan hutang (Credit Note) senilai tagihan yang dituntut oleh klien kami,” tegas Rasmen.

Surat Somasi yang dilayangkan Tim PH PT.Brigh Pratama

Dalam jumpa pers yang digelar hari ini, Sabtu (29/7/2023). Tim PH PT.Brigh Pratama , Abdul Hadi Hasibuan , S.H, CPM,CPA,CPCLE menyampaikan bahwa pihaknya dan klienya PT. Bright Pratama telah berusaha berbagai cara untuk menyelesaikan masalah hutang piutang dengan PT. BSSTEC, namun hingga kini belum mencapai kesepakatan yang memuaskan. Oleh karena itu, langkah hukum dan gugatan ke pengadilan dianggap sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan dalam permasalahan ini.

Lebih lanjut, Abdul Hadi Hasibuan menyatakan bahwa apabila hingga dalam waktu dekat tidak mendapatkan jawaban atas tuntutan mereka, Tim PH PT.Brigh Pratama, yakni Kantor Hukum Bambang Supriadi ,SE,SH.MH & Partner telah bersepakat untuk melayangkan gugatan nantinya ke Pengadilan Negeri Batam dan meminta agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan PT. BSSTEC belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana gugatan tersebut. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version