Connect with us
Gedung PT.BSSTEC

Diduga PMA PT. BSSTEC Tidak Komitment Bayar Hutang, Tim PH PT. Brigh Pratama Akan Gugat Ke PN Batam.

More Videos

9Info.co.id | Batam – Menganggap tidak miliki itikad baik untuk menyelesaikan hutangnya, Kuasa Hukum PT. Brigh Pratama, Bambang Supriadi, SE, S.H, M.H, CPM, CPA, CPCLE & Partner akan melayangkan surat gugatan perbuatan melawan hukum Ke pengadilan Negeri Batam terhadap Perusahaan PMA Batam Slop & Sludge Treatment Center PT. ( BSSTEC ).

“Upaya gugatan yang akan kami lakukan terkait permasalahan hutang piutang yang tidak kunjung dibayarkan oleh PT.Batam Slop & Sludge Treatment Center PT. ( BSSTEC ) kepada klienya PT. Brigh Pratama senilai Rp. 657.760.746- ( Enam Ratus lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Rupiah),” hal ini disampaikan Bambang Supriadi, SE, S.H, M.H, CPM, CPA, CPCLE.

Mediasi Antara Tim PH PT.Brigh Pratama dengan Perwakilan PT.BSSTEC beberapa waktu lalu.

Bambang menjelaskan , “setelah kami menerima kuasa dari PT. Brigh Pratama, terlebih dahulu kami layangkan somasi kepada PT.Batam Slop & Sludge Treatment Center ( BSSTEC ), dan hingga saat ini telah dilakukan empat kali pertemuan untuk dimediasi,” sebutnya.

“Namun kita sangat menyayangkan hingga empat kali pertemuan, perwakilan pihak perusahaan PMA tersebut masih bersikukuh untuk tidak membayarkan sisa tagihan dari pekerjaan pembangunan gedung milik PT.Batam Slop & Sludge Treatment Center ( BSSTEC ) yang berlokasi di Jembatan dua Barelang tersebut.” tambahnya.

Hal senada disampaikan Rasmen Simamora, S.H.M.H,CPM,CPA,CPCLE. “Kita sangat menyayangkan adanya perusahaan Asing yang tidak konsekuen untuk menyelesaikan komitmentnya kepada PT. Brigh Pratama, sebagai pihak perusahaan yang mengerjakan pembangunan Gedung Milik PT.BSSTEC tersebut, cara – cara seperti ini akan bisa merusak citra Investasi di Batam apalagi perusahaan tersebut merupakan PMA,”tegas Rasmen.

Dalam mediasi yang dilakukan selama 4 kali pertemuan bersama perwakilan dan Legal perusahaan PT.BSSTEC. Legal dan Manager Operasional bernama Siva mengakui adanya pengakuan hutang dari PT.Batam Slop & Sludge Treatment Center ( BSSTEC ) kepada PT.Brigh Pratama. Namun hingga pertemuan terakhir, Perusahaan PMA tersebut tetap bersikukuh untuk tidak membayarkan hutang yang dimaksud tanpa landasan hukum yang jelas.

” Klien kami PT. Brigh Pratama tidak pernah mengakui dan bersurat kepada PT.Batam Slop & Sludge Treatment Center ( BSSTEC ) tentang adanya penghapusan hutang (Credit Note) senilai tagihan yang dituntut oleh klien kami,” tegas Rasmen.

Surat Somasi yang dilayangkan Tim PH PT.Brigh Pratama

Dalam jumpa pers yang digelar hari ini, Sabtu (29/7/2023). Tim PH PT.Brigh Pratama , Abdul Hadi Hasibuan , S.H, CPM,CPA,CPCLE menyampaikan bahwa pihaknya dan klienya PT. Bright Pratama telah berusaha berbagai cara untuk menyelesaikan masalah hutang piutang dengan PT. BSSTEC, namun hingga kini belum mencapai kesepakatan yang memuaskan. Oleh karena itu, langkah hukum dan gugatan ke pengadilan dianggap sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan dalam permasalahan ini.

Lebih lanjut, Abdul Hadi Hasibuan menyatakan bahwa apabila hingga dalam waktu dekat tidak mendapatkan jawaban atas tuntutan mereka, Tim PH PT.Brigh Pratama, yakni Kantor Hukum Bambang Supriadi ,SE,SH.MH & Partner telah bersepakat untuk melayangkan gugatan nantinya ke Pengadilan Negeri Batam dan meminta agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan PT. BSSTEC belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana gugatan tersebut. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version