Connect with us

9Info.co.id | Simalungun – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelamatan keuangan kekayaan Negara/Daerah di Provinsi Sumatera Utara melalui penertiban pemanfaatan ruang di sekitar Kawasan Danau Toba.

Rapat tersebut berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, dipimpin oleh

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Wilayah I, Maruli Tua Manurung, Kamis (27/7/2023).

Korsupgah KPK Ri Wilayah I mengatakan bahwa RDP tersebut untuk menghimbun data data tentang kendala-kendala yang dihadapi oleh kepada daerah khususnya di sekitar kawasan Danau Toba, untuk dijadikan bahan pembahasan pada rapat di KPK RI.

Dalam RDP tersebut, Bupati Simalungun meminta saran dan masukan kepada pihak KPK RI, Kementerian ATR, Direktur BTN, Provinsi terkait ijin Keramba Jaring Apung (KJA) yang menjadi salah satu kendala dalam penataan di Danau Toba di Kabupaten Simalungun.

“Ditahun 2021 dan 2022, kami sudah memangkas sekitar 2000 unit KJA, dan pemangkasan itu kami lakukan dengan pendekatan kepada para pengusaha KJA agar mau menertibkan KJA di sekitar tempat wisata danau Toba,”sebut Bupati.

Bupati Simalungun Ikuti RDP Penyelamatan Keuangan Kekayaan NegaraDaerah Di Prov. Sumut.

Bupati Simalungun Ikuti RDP Penyelamatan Keuangan Kekayaan NegaraDaerah Di Prov. Sumut.

Bupati mengatakan bahwa, Pemkab Simalungun menghadapi kesulitan dalam melakukan pemangkasan KJA. “Ini menjadi dilema bagi kami, sangat susah. Karena masyarakat sudah puluhan tahun menjadi petani KJA sebelum peraturan di keluarkan,”kata Bupati.

Menurut Bupati, pada saat bertemu dengan masyarakat dilapangan, masyarakat pernah menyampaikan bahwa mereka adalah masyarakat Simalungun dan juga masyarakat Indonesia dan kenapa KJA masyarakat ditutup sedangkan yang lain boleh beroperasi.

“Kami itu masyarakat bapak loh, masyarakat Kabupaten Simalungun dan masyarakat Indonesia. Kenapa punya masyarakat ini yang ditutup sedangkan yang lainnya bisa beroperasi. Kalau ini ditutup apa yang bisa kami kerjakan. Kami mencoba mengurus ijinnya juga sangat susah,” ujar Bupati menirukan ucapan masyarakat kepada pemerintah Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya, Bupati Simalungun juga memyampaikan terkait bangunan dipinggiran Danau Toba, bahwa Pemkab Simalungun juga sudah melakukan pendataan. “Seperti di danau Toba Parapat, itu setidaknya ada sekitar 25 lebih hotel perijinannya yang akan selesai,”kata Bupati.

Rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara di Wakili Inpektorat Prov. Sumut dan para kepala daerah dan perwakilan kepala daerah di kawasan Danau Toba. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain