Connect with us
Pengiriman PMI Non Prosedural

Ditpolairud Polda Kepri gagalkan Pengiriman PMI Non Prosedural, Pelaku Gunakan Modus Baru.

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil gagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural dengan modus menggunakan Kapal Pompong jaring Nelayan, hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui PS. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Chrisman Panjaitan, S.E., M.H. Rabu (6/3/2024).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/3/III/2024/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA KEPULAUAN RIAU Dengan Kronologis kejadian berawal dari Informasi yang diberikan masyarakat bahwa akan ada pengiriman Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural atau melalui belakang dengan jalur tidak resmi di wilayah Karimun, Provinsi Kepri.

Mendapatkan informasi tersebut tim Si Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melaksanakan pendalaman dan Mapping Lokasi jalur pengiriman yang ada di perairan Karimun. Ujar PS. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Chrisman Panjaitan, S.E., M.H.

Ditpolairud Polda Kepri gagalkan Pengiriman PMI Non Prosedural, Pelaku Gunakan Modus Baru.

“Selanjutnya pada hari Selasa (5/3/2024) pukul 18.20 wib didapatkan informasi ciri-ciri kapal yang membawa PMI Non Prosedural yang berada di depan perairan Karimun. Tim dengan menggunakan speedboat melakukan penyamaran dan mengejar kapal tersebut, sehingga pada pukul 18.40 wib di titik koordinat 1°00’45.9″N 103°27’21.9″E tim berhasil menghentikan dan mengamankan kapal jaring nelayan beserta tekong dan ABK. Selain itu, tim juga berhasil menyelamatkan dua orang korban PMI Non Prosedural.  Para korban dan Tekong beserta KM Tanpa Nama pundi bawa ke unit Markas Ditpolairud Kolong, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri”. Ungkap PS. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Chrisman Panjaitan, S.E., M.H.

“Kemudian pada hari Rabu (6 /3/2024 )  pukul 07.30 wib, terhadap dua orang pelaku dan dua orang PMI beserta barang bukti di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dari Interograsi awal terhadap pelaku didapati keterangan bahwa nanti nya para korban ini akan di pindahkan ke sebuah speed boat dengan mesin 40 PK dan langsung berangkat ke Negara Malaysia”, tegas mantan Kapolsek Sagulung ini.

Untuk mengungkap Pengiriman PMI Non Prosedural di Kepulauan riau, kita akan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan para pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural ini”. tutup PS. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Chrisman Panjaitan, S.E., M.H. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version