Connect with us
Dukung Kemajuan Investasi, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Infrastruktur Pendukung

Dukung Kemajuan Investasi, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Infrastruktur Pendukung

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi membuka pelaksanaan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tingkat Kota Batam Tahun 2024, Rabu (6/3/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Radisson tersebut mengusung tema “Pemantapan Infrastruktur dan Tata Kelola Dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan”.

Dalam pidato sambutannya, Muhammad Rudi pun memaparkan beberapa prioritas pembangunan Batam hingga tahun 2025.

Dimana, program pembangunan sarana dan prasarana pendukung kemajuan Batam masih mendominasi penyusunan rencana kerja.

“Seluruh rencana kerja ini membutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang baik dari seluruh pihak agar niat membangun Batam sebagai kota baru yang modern bisa terwujud,” pesan Rudi.

Ia merincikan, ada beberapa sektor yang menjadi atensi serius dari Pemerintah Kota Batam maupun BP Batam.

Adapun sektor-sektor tersebut mencakup program yang berkaitan dengan pengembangan wilayah dalam rangka mengurangi kesenjangan serta menjamin pemerataan ekonomi Kota Batam.

Berikutnya adalah program yang berkaitan dengan pemulihan investasi. Khususnya terhadap empat sektor prioritas yang terdiri dari manufaktur; jasa dan pengembangan jasa kesehatan; UMKM serta industri kreatif dan logistik.

Kemudian, sektor-sektor lainnya yang menyasar kepada utilitas perkotaan, pemerataan sarana transportasi, dan pengembangan infrastruktur pendukung kemajuan investasi.

“Semakin mantap arah pembangunan, maka akan semakin maju ekonomi daerah,” tambah Rudi.

Ia optimistis, pertumbuhan ekonomi Batam pun akan menyentuh angka 7,5 persen pada tahun 2025.

Mengingat, laju pertumbuhan ekonomi Batam dalam tiga tahun terakhir berhasil tumbuh signifikan. Dengan catatan, 4,75 persen pada tahun 2021; 6,84 persen pada tahun 2022; dan 7,04 persen di tahun 2023.

“Persentase pertumbuhan ini membuktikan bahwa Batam merupakan lokomotif perekonomian Provinsi Kepri. Kebijakan-kebijakan pembangunan yang ada berhasil membawa Batam bangkit lebih cepat dari badai pandemi empat tahun lalu,” kata Rudi. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version