Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil gagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural dengan modus menggunakan Kapal Pompong jaring Nelayan, hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui PS. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Chrisman Panjaitan, S.E., M.H. Rabu (6/3/2024).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/3/III/2024/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA KEPULAUAN RIAU Dengan Kronologis kejadian berawal dari Informasi yang diberikan masyarakat bahwa akan ada pengiriman Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural atau melalui belakang dengan jalur tidak resmi di wilayah Karimun, Provinsi Kepri.

Mendapatkan informasi tersebut tim Si Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melaksanakan pendalaman dan Mapping Lokasi jalur pengiriman yang ada di perairan Karimun. Ujar PS. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Chrisman Panjaitan, S.E., M.H.

Ditpolairud Polda Kepri gagalkan Pengiriman PMI Non Prosedural, Pelaku Gunakan Modus Baru.

Ditpolairud Polda Kepri gagalkan Pengiriman PMI Non Prosedural, Pelaku Gunakan Modus Baru.

“Selanjutnya pada hari Selasa (5/3/2024) pukul 18.20 wib didapatkan informasi ciri-ciri kapal yang membawa PMI Non Prosedural yang berada di depan perairan Karimun. Tim dengan menggunakan speedboat melakukan penyamaran dan mengejar kapal tersebut, sehingga pada pukul 18.40 wib di titik koordinat 1°00’45.9″N 103°27’21.9″E tim berhasil menghentikan dan mengamankan kapal jaring nelayan beserta tekong dan ABK. Selain itu, tim juga berhasil menyelamatkan dua orang korban PMI Non Prosedural.  Para korban dan Tekong beserta KM Tanpa Nama pundi bawa ke unit Markas Ditpolairud Kolong, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri”. Ungkap PS. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Chrisman Panjaitan, S.E., M.H.

“Kemudian pada hari Rabu (6 /3/2024 )  pukul 07.30 wib, terhadap dua orang pelaku dan dua orang PMI beserta barang bukti di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dari Interograsi awal terhadap pelaku didapati keterangan bahwa nanti nya para korban ini akan di pindahkan ke sebuah speed boat dengan mesin 40 PK dan langsung berangkat ke Negara Malaysia”, tegas mantan Kapolsek Sagulung ini.

Untuk mengungkap Pengiriman PMI Non Prosedural di Kepulauan riau, kita akan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan para pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural ini”. tutup PS. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Chrisman Panjaitan, S.E., M.H. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain