Connect with us

9Info.co.id – Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, S.H dan Panit Opsnal Ipda Jexson Marpaung, S.H bersama dengan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Nongsa telah berhasil mengamankan 2 Orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor). Jumat (23/06/2023)

Pelaku yang di amankan MR (21 Tahun) yang merupakan residivis di tangkap di Kampung Nanas Teluk Bakau Kec. Nongsa Kota Batam. kemudian Pelaku inisial MF (15 Tahun) yang di tangkap di Kampung Melayu Kec. Nongsa Kota Batam.

Kapolsek Nongsa menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, sekira pukul 23.30 Wib korban tiba di rumah kakak angkatnya yang beralamat di Kampung Tengah Kel. Batu Besar Kec Nongsa – Kota Batam. Kemudian korban memarkir sepeda motornya di teras rumah kakak angkatnya tersebut dalam keadaan kunci kontak dan stang di kunci, setelah itu korban langsung masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Lalu pada saat hendak keluar rumah menjadi terkejut karena melihat sepeda motor korban sudah tidak ada lagi di teras rumah. Dengan jenis merk Honda H1B02N41LO Tahun 2021, Warna Silver dengan kerugian sebesar Rp. 17.600.000,- yang mana sepeda motor tersebut masih berstatus masih kredit.

Kemudian Pada pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wib korban lainnya memarkir kendaraannya di Teras rumah dalam keadaan stop kontak dan stang di kunci, kemudian setelah itu korban langsung masuk ke dalam rumah untuk istirahat. Lalu pada waktu kejadian tersebut berawal pada saat korban sedang berada dalam rumah, tiba – tiba ia terkejut karena mendengar teriakan ibunya dari luar rumah yang menanyakan kendaraan korban yang sudah tidak terparkir lagi di teras sudah hilang. Mendengar teriakan tersebut korban langsung menghampiri Ibunya yang dan kemudian ia pun menjadi terkejut karena mendapati sepeda motornya telah tidak ada lagi terparkir di teras rumah atau hilang di curi dengan jenis Honda Beat Tahun 2020, Warna Silver, dengan kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut ke Unit Reskrim.

Barang Bukti Hasil Curanmor

Barang Bukti Hasil Curanmor

Setelah menerima laporan para korban, Pada Hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa Melakukan penyelidikan terhadap laporan Polisi Curanmor yang terjadi di Kampung tengah Kel.Batu Besar Kec.Nongsa- Kota Batam, kemudian dari informasi di lapangan dan Rekaman CCTV team mendapat informasi tentang yang diduga pelaku curanmor, lalu team melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap diduga pelaku curanmor.

Setelah melakukan pengejaran dan tim sampai di Kampung Nanas Teluk Bakau Kec. Nongsa Kota Batam kemudian team langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 orang laki – laki yang diduga pelaku Curanmor. Setelah mendapat keterangan dari tersangka, selanjutnya team melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang laki laki di bawah umur berinisial MF dan 1 orang lainnya masih status DPO.

Pada saat dilakukan pengembangan oleh tim dilapangan MR mencoba melakukan perlawanan sehingga tim opsnal melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka. selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke polsek nongsa guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK mengatakan pelaku mengakui perbuatan telah melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama 2 orang rekannya yaitu dengan cara di dorong dan Mematahkan Stang nya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Nongsa Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain