9Info.co.id – Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, S.H dan Panit Opsnal Ipda Jexson Marpaung, S.H bersama dengan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Nongsa telah berhasil mengamankan 2 Orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor). Jumat (23/06/2023)
Pelaku yang di amankan MR (21 Tahun) yang merupakan residivis di tangkap di Kampung Nanas Teluk Bakau Kec. Nongsa Kota Batam. kemudian Pelaku inisial MF (15 Tahun) yang di tangkap di Kampung Melayu Kec. Nongsa Kota Batam.
Kapolsek Nongsa menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, sekira pukul 23.30 Wib korban tiba di rumah kakak angkatnya yang beralamat di Kampung Tengah Kel. Batu Besar Kec Nongsa – Kota Batam. Kemudian korban memarkir sepeda motornya di teras rumah kakak angkatnya tersebut dalam keadaan kunci kontak dan stang di kunci, setelah itu korban langsung masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Lalu pada saat hendak keluar rumah menjadi terkejut karena melihat sepeda motor korban sudah tidak ada lagi di teras rumah. Dengan jenis merk Honda H1B02N41LO Tahun 2021, Warna Silver dengan kerugian sebesar Rp. 17.600.000,- yang mana sepeda motor tersebut masih berstatus masih kredit.
Kemudian Pada pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wib korban lainnya memarkir kendaraannya di Teras rumah dalam keadaan stop kontak dan stang di kunci, kemudian setelah itu korban langsung masuk ke dalam rumah untuk istirahat. Lalu pada waktu kejadian tersebut berawal pada saat korban sedang berada dalam rumah, tiba – tiba ia terkejut karena mendengar teriakan ibunya dari luar rumah yang menanyakan kendaraan korban yang sudah tidak terparkir lagi di teras sudah hilang. Mendengar teriakan tersebut korban langsung menghampiri Ibunya yang dan kemudian ia pun menjadi terkejut karena mendapati sepeda motornya telah tidak ada lagi terparkir di teras rumah atau hilang di curi dengan jenis Honda Beat Tahun 2020, Warna Silver, dengan kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut ke Unit Reskrim.
Barang Bukti Hasil Curanmor
Setelah menerima laporan para korban, Pada Hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa Melakukan penyelidikan terhadap laporan Polisi Curanmor yang terjadi di Kampung tengah Kel.Batu Besar Kec.Nongsa- Kota Batam, kemudian dari informasi di lapangan dan Rekaman CCTV team mendapat informasi tentang yang diduga pelaku curanmor, lalu team melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap diduga pelaku curanmor.
Setelah melakukan pengejaran dan tim sampai di Kampung Nanas Teluk Bakau Kec. Nongsa Kota Batam kemudian team langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 orang laki – laki yang diduga pelaku Curanmor. Setelah mendapat keterangan dari tersangka, selanjutnya team melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang laki laki di bawah umur berinisial MF dan 1 orang lainnya masih status DPO.
Pada saat dilakukan pengembangan oleh tim dilapangan MR mencoba melakukan perlawanan sehingga tim opsnal melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka. selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke polsek nongsa guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK mengatakan pelaku mengakui perbuatan telah melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama 2 orang rekannya yaitu dengan cara di dorong dan Mematahkan Stang nya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Nongsa Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK. (DN).
Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026
9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.
Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.
Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.
Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.
Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.
Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.
Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.
Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.
Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.
Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.
Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Penulis:
Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam