Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kepulauan Riau, dukungan dari berbagai lapisan masyarakat terus mengalir bagi H.Muhammad Rudi dan Hj. Marlin Agustina dalam memimpin Kepri dan Kota Batam secara bergantian.

H.Muhammad Rudi, yang saat ini memegang tampuk kepemimpinan sebagai Walikota Batam untuk dua periode berturut-turut, serta menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, mendapatkan apresiasi tinggi dari sejumlah kalangan.

“Beliau telah membuktikan diri dalam memimpin Batam dengan sukses, mengantarkan kota ini menuju pembangunan yang lebih maju,” ujar Safrizal Ganti Sitorus (Ucok), Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kepri, yang turut memberikan dukungan kepada Rudi.

SAFRIZAL GANTI SITORUS

Sementara itu, Hj. Marlin Agustina, yang memiliki pengalaman sebagai wakil Gubernur Kepri, juga mendapat dukungan yang solid dari masyarakat Batam. “Kami yakin Ibu Marlin dapat melanjutkan visi pembangunan yang telah dirintis oleh Pak Rudi,” ujar Ketua Dewan penasehat Ikatan keluarga Batak islam (IKBI) kota Batam ini.

“Marlin dikenal sebagai pemimpin yang berdedikasi dan berpengalaman dalam mengelola berbagai aspek pemerintahan daerah. jadi kalau adanya tanggapan yang negatif yang menyatakan dinasti politik, itu pemahaman yang melihat satu sisi saja, tanpa melihat kinerja dan prestasi mereka untuk membangun Batam yang lebih maju,” terangnya.

PANGIHUTAN SIRAIT (3)

Sementara itu, Pangihutan Sirait, Ketua Sahabat Rudi menyatakan, bahwa kombinasi antara pengalaman administratif Rudi dan rekam jejak Marlin Agustina sangatlah potensial untuk membawa Kepri ke arah yang lebih baik.

“Dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, seperti Sahabat Rudi, Sahabat bunda marlin, Tim Horas Baloi Kolam, Tim Beta Rudi, Tim Beta Marlin, Tim Horas Bengkong, Tim Hita Marsada Roha, Tim Horas Marsada Rudi, menunjukkan bahwa Rudi dan Marlin layak mendapatkan kesempatan untuk memimpin Kepri dan Kota Batam.”tegas Pangihutan Sirait.

Pemilukada Kepri yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan kedepannya.

Dengan dukungan massa yang deras, H.Muhammad Rudi dan Hj. Marlin Agustina siap untuk memimpin Kepri dan Batam menuju masa depan yang lebih maju dan sejahtera. (Dn).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain