Connect with us
Kapal Limbah Hitam Kandas Diduga Over Kapasitas, Jejak Pengusaha HS Disorot Upaya Kabur, Kantor Tertutup, DPRD Batam Turun Tangan

Kapal Limbah Hitam Kandas Diduga Over Kapasitas, Jejak Pengusaha HS Disorot, Kantor Tertutup, DPRD Batam Turun Tangan

More Videos

9info.co.id | BATAM – Insiden kandasnya kapal pengangkut limbah hitam di Perairan Dangas bukan lagi sekadar kecelakaan laut. Fakta-fakta di lapangan mengarah pada dugaan kelebihan muatan (over kapasitas), lemahnya pengawasan, serta potensi pelanggaran hukum lingkungan yang terstruktur. Nama pengusaha berinisial HS kini berada di pusaran sorotan publik.

‎Kapal yang mengangkut ratusan jumbo bag limbah hitam tersebut kandas di perairan strategis pesisir Sekupang, meninggalkan jejak pencemaran yang nyata: laut menghitam, bau menyengat, dan keresahan nelayan. Pertanyaannya kini bukan lagi apa yang terjadi, melainkan siapa yang harus bertanggung jawab.

Diduga Hendak Kabur, Dicegat Aparat

‎Informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya menyebutkan, pasca-insiden, HS diduga berupaya meninggalkan Batam menuju Jakarta. Langkah tersebut disebut berhasil dicegat aparat penegak hukum untuk kepentingan penyelidikan.

‎Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi yang dibuka ke publik.
‎Situasi ini memperkuat dugaan publik bahwa perkara ini bukan persoalan teknis semata, melainkan menyangkut kepentingan bisnis limbah bernilai besar.

Kantor Perusahaan Tertutup, Manajemen Bungkam

‎Upaya konfirmasi awak media ke kantor PT Jagar Prima Nusantara, yang beralamat di Perumahan Cendana Blok D1 Nomor 12A, Batam, berujung buntu. Tidak ada satu pun perwakilan manajemen yang bersedia memberikan klarifikasi.

‎“Bos kami, Pak HS, sedang tidak berada di kantor,” ujar seorang pegawai singkat. Tidak ada penjelasan mengenai legalitas pengangkutan limbah, status muatan kapal, maupun tanggung jawab atas dugaan pencemaran laut. Sikap bungkam ini justru menimbulkan tanda tanya besar: apa yang sedang disembunyikan?

DPRD Batam Turun ke Lokasi, RDP Segera Digelar

‎Tekanan publik mendorong Komisi III DPRD Kota Batam turun langsung ke lokasi kejadian. DPRD memastikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan perusahaan terkait, aparat penegak hukum, dan instansi teknis.

‎Langkah ini dinilai krusial untuk membuka rantai tanggung jawab hukum, mulai dari pemilik kapal, pemilik limbah, hingga pihak pemberi izin.

GHLHI: Ini Indikasi Kejahatan Lingkungan

‎Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau menegaskan, insiden ini sarat indikasi kelalaian serius dan potensi kejahatan lingkungan.

‎“Jika benar kapal berlayar dalam kondisi over kapasitas dan limbah tumpah ke laut, maka ini bukan kecelakaan. Ini pelanggaran hukum,” tegas Ketua DPW GHLHI Kepri, Wisnu Hidayatullah, SE.

Ancaman Pidana Menanti

‎Dari aspek hukum, Wakil Sekretaris Bidang Advokasi DPW GHLHI Kepri, Sultan Bayu, SH, MH, menyebut bahwa kasus ini berpotensi menjerat Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku.

‎“Hukum tidak boleh berhenti di awak kapal. Korporasi dan aktor intelektual di balik pengangkutan limbah harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Ujian Negara di Pesisir Dangas

‎Meski oil boom telah dipasang, publik menilai langkah darurat ini hanya menutup permukaan masalah. Hingga kini belum ada kejelasan mengenai jenis limbah, volume tumpahan, serta dampak ekologis yang ditimbulkan.

‎Bagi masyarakat pesisir Dangas, laut adalah ruang hidup. Jika kasus ini dibiarkan kabur tanpa kejelasan hukum, maka pesan yang tersisa hanya satu: pencemaran laut bisa dinegosiasikan.

‎Kandasnya kapal pengangkut limbah hitam di Perairan Dangas kini menjadi ujian telanjang bagi penegakan hukum lingkungan di Batam apakah negara hadir menegakkan hukum, atau kembali tunduk pada kekuatan modal. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Pastikan Pelayanan Suplai Air Bersih Tetap Optimal Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi

9info.co.id | BATAM – Menanggapi keluhan masyarakat soal kondisi air bersih yang terlihat keruh dan bercampur endapan lumpur di sebagian wilayah pelayanan area Tiban, Badan Pengusahaan (BP) Batam menyampaikan bahwa kondisi tersebut merupakan dampak sementara dari pengoperasian kembali jaringan distribusi pasca pekerjaan interkoneksi pipa transmisi Ladi berkapasitas 50 liter per detik (lps).

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa tindak lanjut dari kondisi tersebut, pihak ABHi akan melaksanakan flushing atau penggelontoran jaringan secara bertahap pada area-area yang terdampak guna mempercepat proses pembersihan endapan dalam pipa distribusi.

Selain itu, lanjut Tuty, pihaknya juga mengimbau agar pelanggan yang terdampak dapat melakukan flushing (menguras saluran sistem air) secara mandiri dengan membuka keran air selama beberapa saat hingga aliran air kembali jernih sebelum digunakan atau ditampung untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kami memahami ketidaknyamanan yang pelanggan rasakan akibat kondisi ini dan menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi. Pekerjaan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan keandalan sistem penyediaan air bersih bagi pelanggan,” ujar Tuty, panggilan akrabnya, Rabu (3/6/2026).

Ia menyampaikan, SPAM bersama ABHi telah menurunkan tim untuk memantau kondisi jaringan di lapangan guna memastikan layanan air bersih kembali normal dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Di samping itu, BP Batam juga akan meningkatkan penyampaian informasi kepada pelanggan agar proses pemulihan layanan dapat dipahami lebih baik dan tidak menimbulkan kekhawatiran.

“Kami turut mengucapkan terima kasih atas pengertian, kesabaran, dan kerja sama masyarakat selama proses pemulihan berlangsung. Pada prinsipnya, BP Batam bersama ABHi berkomitmen untuk memaksimalkan suplai air bersih bagi pelanggan,” pesannya. (DN)

 

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version