Connect with us
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Gelar Buka Puasa Bersama Komunitas Driver Online dan Mahasiswa di Batam

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Gelar Buka Puasa Bersama Komunitas Driver Online dan Mahasiswa di Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – Dalam rangka mempererat silaturahmi di bulan suci Ramadan, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan komunitas pengemudi transportasi online dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Batam.

Acara ini berlangsung di Masjid As-Salam Batam pada Jumat (7/3/2025) dan dihadiri langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., beserta jajaran Pejabat Utama Polda Kepri.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat dan pimpinan komunitas, di antaranya Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Batam Ust. Anasrudin Albatamy, S.H.I., M.E.D; Ketua Aliansi Driver Online Batam Bpk. Djafri Rajab; Ketua Persaudaraan Driver Online Batam Bpk. Nur Rizky Algafani; Ketua Komunitas Andalan Online Bpk. Feryandi Tarigan; serta perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.

Dalam sambutannya, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai momen mempererat hubungan antara kepolisian, komunitas pengemudi online, dan mahasiswa.

“Acara buka puasa bersama ini bukan hanya sekadar ajang silaturahmi, tetapi juga sarana mempererat persaudaraan antara kepolisian dan masyarakat. Kami menyadari bahwa para pengemudi online memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas dan perekonomian masyarakat,” ujar Kapolda.

Lebih lanjut, Irjen Pol Asep Safrudin juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi oleh pengemudi transportasi online, seperti persaingan ketat, isu kesejahteraan, dan keselamatan di jalan raya. Ia menegaskan bahwa Polda Kepri siap menjadi mitra bagi para driver online untuk menciptakan kondisi yang lebih aman dan kondusif.

“Kami akan terus berkomitmen memberikan perlindungan serta menciptakan lingkungan yang aman bagi para pengemudi. Jika ada permasalahan, jangan ragu untuk berkomunikasi dengan kepolisian agar bisa kita carikan solusi bersama,” tegasnya.

Selain itu, Kapolda Kepri juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kewaspadaan dalam menyebarkan informasi di era digital. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar dan selalu memilih sumber yang terpercaya agar tidak menimbulkan keresahan.

“Kami berharap sinergi antara kepolisian, komunitas driver online, dan mahasiswa semakin kuat dan terus terjalin dengan baik. Semoga kebersamaan yang terjalin dalam kegiatan ini membawa berkah, serta seluruh peserta senantiasa diberikan keselamatan, kelancaran dalam bekerja, dan kesuksesan dalam menimba ilmu,” tutup Kapolda.

Acara buka puasa bersama ini berlangsung dengan penuh kehangatan dan kebersamaan. Sebanyak 600 paket nasi kotak dan takjil telah disiapkan untuk seluruh peserta, serta 13 bingkisan khusus untuk perwakilan komunitas. Setelah berbuka puasa, kegiatan dilanjutkan dengan salat Maghrib berjamaah.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version