Connect with us

9info.co.id – Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si mengunjungi Kota Tanjungpinang dalam rangka Silaturahmi bersama dengan Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri di Kantor LAM Provinsi Kepri, Jl. Rumah Sakit, Tanjungpinang pada hari Selasa (21/3/2023).

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si yang didampingi Pejabat Utama Polda Kepri dan Kapolresta Tanjungpinang, disambut langsung oleh Ketua LAM Provinsi Kepri Dato Sri Setia Amanah H. Abdul Razak dan Sekretaris serta pengurus LAM Provinsi Kepri.

Kapolda Kepri mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan dan semoga silaturahmi yang kita jalin saat ini dapat menciptakan keamanan dan ketentraman di wilayah Kepri yang kita cintai.

“Pada kesempatan ini kami mohon kerjasama yang sudah diberikan LAM Kepri kepada Polda Kepri dalam kaitan menjaga keamanan dan suasana wilayah kita ini tetap aman, terutama dalam menyongsong bulan suci Ramadhan dalam 2 hari ini.” – ucap Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si.

“Tidak ada orang yang sempurna, oleh karena itu ditengah-tengah kekurangan kami, kami mohon bantuan dan dukungan dari Lembaga Adat Melayu.

Seiring dengan kehadiran kami di sini diharapkan dapat menambah kedamaian di tengah-tengah masyarakat Melayu di Propinsi Kepri.” – tutur Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si

Pada masa-masa saat ini kita menyongsong akhir 2023 dan awal 2024 sampai akhir, agar menjaga keamanan di daerah kita ini berjalan kondusif. – Lanjut Kapolda Kepri.

Selanjutnya, Ketua LAM Provinsi Kepri Dato Sri Setia Amanah H. Abdul Razak mengatakan bahwa keberadaan Lembaga Adat Melayu yang telah berdiri sejak tahun 2006, diharapkan dapat menampung aspirasi dan budaya di Kepulauan Riau ini dengan bersemboyan : “Dimana bumi di pijak di situ langit dijunjung”.

Disamping itu LAM juga selalu bekerja sama dengan Polri serta stakeholder terkait dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi sehingga dapat terselesaikan dengan baik.- Ucap Dato Sri Setia Amanah H. Abdul Razak

“Organisasi ini merupakan payung dari berbagai Suku, jika ada permasalahan kita tetap selalu melakukan koordinasi dengan Polda Kepri dan Polres guna menyelesaikan permasalahan tersebut” – Tutup Ketua LAM Provinsi Kepri Dato Sri Setia Amanah H.Abdul Razak.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama serta pemberian tali asih dan cinderamata kepada Ketua LAM Provinsi Kepri. ( Tim )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Cak Ta’in Desak Polda Kepri Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Sungai Kezia: “Unsur Pidana Sudah Jelas!”

Cak Ta’in Desak Polda Kepri Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Sungai Kezia Unsur Pidana Sudah Jelas!

9info.co.id | BATAM – Ketua Kelompok Diskusi Anti86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari SS, mendesak Polda Kepulauan Riau untuk segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan serta menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penimbunan Sungai Baloi di kawasan Perumahan Kezia, Batam Center. Ia menilai, seluruh unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.

“Unsur pidana dalam kasus penimbunan Sungai Kezia itu sudah terpenuhi. Pelaku dan pemberi perintah jelas. Alat bukti juga sudah cukup. Apalagi yang ditunggu?” tegas Cak Ta’in saat ditemui media pada Senin (21/4).

Menurutnya, konstruksi hukum dalam kasus ini mengarah pada pelanggaran terhadap tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Lingkungan Hidup, UU Tata Ruang, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menyebut penimbunan sungai menggunakan material bekas bangunan dan alat berat milik Dinas BM-SDA Pemko Batam adalah bukti konkret yang cukup untuk menetapkan tersangka dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Pasal yang dilanggar itu jelas. UU PPLH, UU Tata Ruang, dan UU Tipikor bisa dikenakan. Sudah saatnya Polda Kepri bertindak tegas,” ujarnya.

Mantan Dosen Unrika Batam ini juga menilai, penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi momentum penting bagi Wali Kota Batam dalam menyelesaikan masalah banjir yang kerap terjadi setiap kali hujan deras. Ia menyebut penimbunan Sungai Kezia sebagai salah satu penyebab utama banjir, selain berbagai pelanggaran tata ruang lainnya.

Awalnya, kasus penimbunan ini terungkap dari laporan warga dan sempat mendapat perhatian Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia, yang beberapa kali meninjau langsung ke lokasi. Namun, Cak Ta’in menilai upaya itu kini mulai meredup. Apalagi dengan munculnya rencana pembangunan taman di atas lahan bekas sungai oleh BP Batam, yang sempat membuat publik curiga akan hilangnya proses hukum kasus ini.

Cak Ta’in juga menyayangkan mandeknya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Kepri. Ia menilai, pemeriksaan terhadap beberapa saksi seperti anggota DPRD Provinsi Kepri, Li Khai, dan Kadis BM-SDA Pemko Batam harus diikuti dengan pemanggilan terhadap pemilik lahan dan pihak penerima alokasi yang diduga paling diuntungkan dari penimbunan tersebut.

“Persoalannya sederhana kalau serius. Proses hukum harus dijalankan tanpa kompromi,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan penimbunan sungai bisa menimbulkan dampak besar bagi masyarakat, terutama banjir yang sudah mulai merendam rumah-rumah di kawasan Kezia usai hujan deras pada 20 April lalu.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pidana yang membahayakan masyarakat dan masa depan Kota Batam,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Cak Ta’in menyerukan agar masyarakat ikut mengawal dan menuntut agar kasus ini dituntaskan secara hukum. Ia berjanji akan terus mengawal kasus ini dan menyiapkan langkah lanjutan jika tidak ada perkembangan berarti dalam waktu dekat.

“Kalau masyarakat tak peduli dengan masa depannya, maka jangan berharap banyak pada pemimpin. Tapi kami tetap akan bersuara. Kita lihat saja beberapa pekan ke depan,” pungkasnya.(DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain