Connect with us
Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Tinjau Kondisi Jalan Laksamana Bintan dan Jalan Raja Isa

Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Tinjau Kondisi Jalan Laksamana Bintan dan Jalan Raja Isa

More Videos

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, meninjau kondisi dua ruas jalan yang masuk dalam rencana pembangunan infrastruktur tahun 2025.

Kedua titik tersebut adalah Jalan Laksamana Bintan sepanjang 1,75 kilometer, yang terbentang dari Underpass Pelita hingga Simpang Gelael, serta Jalan Raja Isa sepanjang 4,5 kilometer dari Simpang BTN Batam Center hingga Simpang KDA.

Amsakar Achmad menegaskan bahwa rencana pelebaran jalan ini merupakan wujud komitmen BP Batam dan Pemerintah Kota Batam dalam mengatasi kemacetan dan meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat.

“Pekerjaan yang belum selesai akan kami tuntaskan. Tidak hanya di dua jalan ini, beberapa titik lainnya juga akan kami perbaiki agar infrastruktur jalan dapat mendukung kemajuan Batam sebagai kota berdaya saing,” ujar Amsakar usai agenda peninjauan.

Amsakar juga menekankan pentingnya perencanaan pembangunan yang terintegrasi sehingga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan investasi dan ekonomi Batam.

“Mudah-mudahan upaya ini dapat mengubah wajah kota dan memberikan dampak positif terhadap kemajuan ekonomi Batam secara keseluruhan,” tambahnya.

Senada, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pembenahan terhadap tata kelola Batam secara menyeluruh.

Selain pelebaran jalan kawasan industri dan jalan utama, lanjut Li Claudia, BP Batam dan Pemerintah Kota Batam akan membenahi beberapa persoalan yang menjadi program prioritas pembangunan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Dua di antaranya termasuk penanganan banjir dan penertiban reklame tidak berizin yang mengganggu keindahan penataan Batam lima tahun ke depan.

“Beri kami waktu untuk melakukan pembenahan agar Batam lebih maju. Kami berharap dukungan dari seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita pembangunan Batam ini,” ujar Li. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version