Connect with us

Kepala BP Batam Targetkan Kecamatan Batu Aji Akan Jadi Kecamatan Kota Batu Aji

More Videos

9info.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi, terus menggesa pembangunan Batam yang telah terencana dengan baik. Sejumlah proyek strategis terus dilanjutkan pembangunannya hingga saat ini.

Proyek itu mulai dari pengembangan Bandara Internasional Hang Hadim, pengembangan Pelabuhan Container Batu Ampar, hingga melanjutkan pengembangan jalan. Termasuk juga pembangunan di Kecamatan Batu Aji.

“Batu Aji kedepannya juga akan kita bangun. Saya berharap kedepannya Kecamatan Batu Aji ini akan berubah menjadi Kecamatan Kota Batu Aji,” ujar Muhammad Rudi saat hadiri halal bihalal bersama warga Perumahan Renggali Sakura, Tanjung Riau, Jumat (19/5/2023) malam.

Muhammad Rudi mengungkapkan, perubahan nama menjadi Kecamatan Kota Batu Aji tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, pembangunan infrastruktur jalan hingga 5 lajur saat ini merupakan jalan berstandar di kota-kota besar.

Saat ini, Muhammad Rudi telah membangun proyek peningkatan Jalan Brigjen Katamso di Batuaji. Mulai dari simpang Basecamp hingga depan komplek Pasar Fanindo sudah dilebarkan menjadi lima lajur.

Pelabaran akses jalan untuk jalan lima lajur ini terus berlanjut di tahun 2023 ini. Yakni pembangunan Jalan R Suprapto, dari simpang Basecamp hingga Simpang Makam Pahlawan.

Muhammad Rudi menjelaskan pihaknya sebelumnya juga telah membangun Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, salah satu masjid dengan kapasitas jemaah terbesar di Sumatera.

“Saya kembangkan ini agar ekonomi Batam semakin baik lagi. Kalau ekonomi membaik, masyarakat akan sejahtera,” tuturnya.

Muhammad Rudi menambahkan, percepatan pembangunan ini juga menjadi salah satu strateginya dalam meningkatkan ekonomi Batam.

“Alhamdulillah, pada 2022, ekonomi Batam naik di angka 6,84 persen. Dengan kekompakan dan kerja bersama, ekonomi Batam kembali tumbuh di tahun ini,” ujarnya.

Dengan peningkatan ekonomi ini, ia berharap berdampak pada kesejahteraan masyarakat Batam secara keseluruhan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version