9info.co.id – Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si menggelar Konferensi Pers Dalam Rangka Penegakan Hukum Di Simpang Dam, Kampung Aceh Kota Batam yang di dampingi oleh FKPD, Toga, Tomas Kota Batam bertempat di Simpang Dam, Kampung Aceh Kota Batam. Jumat (24/03/2023).
Yang dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroo Tri N, SH, SIK, MH, Kajari Batam Herlina Setyorini, Walikota Batam yang di wakili, Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo, Danlanud Hang Nadim Batam Letkol Pnb Betya Lukman Madyana, S.E., M.Han, Dirkrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si, Wadir Narkoba Polda Kepri Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting, S.I.K.
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si mengatakan sebelumnya saya mengucapkan Terimakasih atas sinergitas Forkopimda Kota Batam yang telah melakukan penindakan penertiban yang telah di lakukan beberapa hari lalu sebagai bentuk tanggung jawab Forkopimda Kota Batam yang ditujukan kepada kita semua kepada masyarakat kota batam, bahwa kehadiran beliau ke sini untuk berupaya agar wilayah Batam tetap kondusif dan tidak ada pelanggaran terutama untuk menjaga generasi muda kita agar tidak terikut dalam penyalahgunaan narkotika dan juga tindak pidana lainnya seperti perjudian maupun jenis kejahatan lainnya dibatam khususnya di wilayah Kampung Aceh ini.
Waktu pelaksanaan dilaksanakan pada selasa tanggal 21 Maret 2023 pukul 13.00 Wib kemarin yang di pimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N. S.H., S.I.K., M.M dan Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo dengan melibatkan 210 Personil yang terdiri dari personil Polresta Barelang, TNI dan Satpol PP.
Bahwa dari hasil kegiatan diamankan 47 orang, yang terkait dengan diduga sebagai pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika dan perjudian, Adapun yang di duga penyalahgunaan narkotika terdiri dari 37 orang dengan rincian 36 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang diduga Pengguna Narkotika setelah di lakukan tes urine mengandung Amfetamin dan Metafitamina.
Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 13 Unit mesin gelanggang permainan (gelper) dengan berbagai jenis yakni jenis tembak ikan dan jenis dingdong, 4 pucuk senjata tajam kemudian 6 Unit Sepeda motor tanpa surat tanda nomor kendaraan bermotor. Kemudian berhasil di amankan juga 2 Unit Timbangan Digital, 35 Alat hisap (bong) Narkoba Jenis Sabu, dan 10 Ikat Plastik bening kecil yang biasa dipakai penjual narkotika.
Bahwa kegiatan ini sebenarnya yang sangat diharapkan oleh masyarakat. Untuk kiranya dapat menjaga keamanan di Kota Batam sehingga terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Terutama generasi muda kita sehingga tidak terpapar narkotika karena bagaimana pun penyalahgunaan narkotika sangat merugikan kita semua.
Disamping itu juga untuk menjaga Kota Batam Kondusif, agar tidak ada perbuatan pidana lain juga yang melanggar aturan seperti judi gelper, sehingga tindakan kepolisian ini berupaya agar perbuatan perbuatan yang melanggar hukum ditindak yang di didukung oleh instansi lain agar wilayah ini tidak ada lagi pelanggaran hukum.
Lebih lanjut khususnya untuk 37 orang diduga menyalahgunakan narkotika, saat ini sedang dalam proses assesment kewilayahan, untuk menggolongkan, menilai dan menentukan apakah akan tetap di proses pidana atau tidak. Yang saat ini sudah di serahkan kepada BNN Kota Batam, sehingga nanti hasil nya bisa di jadikan pedoman acuan bagi penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang untuk memproses melalui proses criminal justice system sebagaimana proses Hukum Narkotika.
Untuk tindak pidana lainnya adanya perbuatan judi gelper yang saat ini masih dalam tahap lidik, untuk proses hukumnya mudah mudahan bisa ditentukan secepatnya. Kemudian dengan adanya tempat ini sebagaimana tempat transaksi narkoba dan pidana lainnya, saya harap kepada semua masyarakat yang selama ini ikut mendukung pemberantasan narkoba, yang menginginkan batam tetap kondusif. Kami menyerahkan semua ini ke Forkopimda Kota Batam dan Polda Kepri akan terus mendukung agar pemberantasan penyakit masyarakat ini bisa di tekan sekecil-kecilnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda Kepri menjawab pertanyaan awak media yang mempertanyakan peredaran narkotika yang selama ini sering terjadi dikampung aceh dan awak media mempertanyakan untuk tindak lanjut karena sudah sering dilakukan Razia ataupun penangkapan. Yang kemudian di jawab oleh asisten 1 Yusfa Hendri yang mewakili walikota batam bahwa permasalahan ini akan segera kami tindak lanjuti di tingkat forkopimda kota batam terkait dengan relokasi lahan di area ini kami sudah berkoordinasi BP Batam dan akan memberikan solusi kepada masyarakat dikampung ini. Dengan eskalasi sudah meningkat dan sudah menjadi atensi, mulai dari Kapolda sampai FKPD Kota Batam, saya kira setelah ini kita akan lakukan langkah2-langkah untuk mentukan sikap kedepannya, ini menjadi keprihatinan kita semua, dan berharap masyarakat harus bekomitmen untuk memberantas narkotika. Ucap asisten 1 Yusfa Hendri.
Dan di harapkan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat di harapka tetap mendorong pemerintah agar kota batam tetap dalam keadaan kondusif dan generasi kita terbebas dari narkotika. Tutup Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si. (Mat)
Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026
9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.
Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.
Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.
Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.
Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.
Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.
Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.
Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.
Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.
Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.
Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Penulis:
Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam