Connect with us

9info.co.id – PT PLN Batam melaksanalan apel gelar pasukan dan peralatan siaga Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah. Apel siaga bertempat di halaman Kantor Pusat PT PLN Batam.

Untuk mengamankan pasokan listrik selama masa siaga ini, PLN Batam menyiapkan 26 posko siaga, 668 petugas, 65 unit kendaraan yang siap bertugas 24 jam untuk menjaga keandalan pasokan listrik yang tersebar di seluruh wilayah Batam.

Selain memastikan pasokan listrik aman dari sisi sumber dan jaringan, PLN Batam juga menyiagakan 21 unit peralatan pendukung di seluruh unit seperti UPS, Genset, Mobile Fault Locator, Trafo Portable dan peralatan lainnya. Genset akan disiagakan pada masjid besar sehingga sholat tarawih, tadarus serta ibadah lainnya dapat terlaksana dengan baik.

Dalam sambutannya, Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra mengatakan bahwa PT PLN Batam berkomitmen memberikan yang terbaik untuk memastikan pasokan listrik aman. Petugas akan berjaga di seluruh unit layanan PLN Batam selama periode Siaga Ramadhan dan Idul Fitri, yang dimulai sejak tanggal 21 Maret hingga 29 April 2023 mendatang. Kehadiran petugas bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat menjalankan Puasa Ramadhan dan ibadah lainnya serta merayakan dengan Hari Raya Idul Fitri nyaman.

Kegiatan ini adalah bentuk komitmen PLN Batam dalam peningkatan keandalan pasokan listrik, mendukung kelancaran ibadah saudara-saudara muslim yang menjalankan puasa pada bulan Ramadhan hingga perayaan hari raya Idul Fitri nanti. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan dalam menciptakan listrik yang lebih handal,” ucap Irwansyah.

Irwansyah juga menekankan bahwa saat ini Pemerintah Kota Batam sedang melaksanakan program pembangunan yang sangat pesat, salah satunya adalah pembangunan pelebaran jalan kota Batam.

PLN Batam harus meningkatkan kewaspadaan mengingat sebagian kabel tertanam pada sekitar jalan yang sedang dilakukan pelebaran. Hal ini perlu kita sama sama diawasi agar tidak terjadi pemadaman akibat kabel bawah tanah PLN Batam terkena galian, sehingga gangguan dapat diminimalisir sekaligus meningkatkan keandalan di Bulan Ramadhan,” tambahnya lagi.

Irwansyah berharap, pelaksanaan puasa dan perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah dapat berjalan lancar tanpa ada gangguan yang berarti, serta didukung dengan suplai listrik PLN Batam yang semakin handal.

Semoga doa kita bersama di jabah oleh Allah SWT dan menjadi kekuatan bagi PLN Batam dalam menjaga keandalan kelistrikan di Batam. Dari segi fisik dan peralatan semua sudah disiagakan. Tidak lupa Ikhtiar dan doa kita lakukan bersama dengan harapan puasa Ramadhan seluruh sistem kelistrikan Batam – Bintan aman hingga kita meraih kebahagiaan dan kemenangan kelak di Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijirah,” tutup Irwansyah. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain