Connect with us

Kunjungan Kerja Kapolda Kepri Di Polresta Tanjungpinang Dan Polres Bintan

More Videos

9info.co.id – Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si., didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Kepri Ny. Imelda Tabana Bangun dan Pejabat Utama Polda Kepri melaksanakan kunjungan kerja di Polresta Tanjungpinang dan Polres Bintan, pada Selasa (21/3/23).

Di Polresta Tanjungpinang, Kapolda beserta Ketua Bhayangkari Daerah Kepri disambut dengan Jajar Kehormatan oleh personel Polresta Tanjungpinang.

Pada kunjungan kerja tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si menyampaikan terkait jumlah personel di Polda Kepri terkhusus di Satuan Kewilayahan relatif masih kurang, diharapkan untuk semua personel yang sudah diberikan tugas dan tanggung jawab untuk dapat secara maksimal melaksanakan tugas sesuai dengan Tupoksi masing-masing dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kemudian kita menuju ke 2023 akhir dan 2024 awal sampai akhir, tolong jaga kondusifitas wilayah agar pelaksanaan pekerjaan besar tugas kita saat Tahapan Pemilu 2024 nanti bisa berhasil, berjalan dengan aman dan lancar. ” Jelas Kapolda kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si

Selanjutnya Kapolda Kepri memberikan cinderamata kepada Kapolresta Tanjungpinang dan diakhiri dengan foto bersama.

Setelah melaksanakan kegiatan di Polresta Tanjungpinang, selanjutnya Kapolda Kepri mengunjungi Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri, Korem 033/WP Kepri, Dandim 0315/ Tanjungpinang, PT. BAI Bintan dan diakhiri dengan kunjungan kerja di Polres Bintan.

Di Polres Bintan, Kapolda Kepri beserta rombongan disambut dengan pengalungan bunga oleh Kapolres Bintan, Jajar Kehormatan serta yel-yel oleh personel Polres Bintan.

Pada kunjungan kerja di Polres Bintan tersebut, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si., menyampaikan ucapan terimakasih atas kinerja dari rekan-rekan selama ini, rasa aman yang dirasakan masyarakat saat ini tidak datang secara tiba-tiba melainkan hasil kerja keras rekan-rekan semua.

“Saya tekankan kepada seluruh personel agar mengingatkan keluarganya masing-masing untuk bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak menampilkan gaya hidup hedonis yang dapat merugikan orang lain maupun institusi Polri sendiri.” Tegas Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si.

“Terakhir, tetap bangun sinergritas bersama TNI dan masyarakat untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tetap semangat, mari kita jaga nama baik Polri, Polda Kepri dan Polres Bintan.” Tutup Kapolda Kepri.

Selanjutnya Kapolda Kepri Irjen Pol Drs.Tabana Bangun, M.Si., memberikan cinderamata kepada Kapolres Bintan dan kunjungan kerja tersebut diakhiri dengan foto bersama. ( Mat )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version