Connect with us
Lambannya Kinerja LAPS Sektor Jasa Keuangan Mendapat Sorotan Keras dari Kantor Hukum JAP

Lambannya Kinerja LAPS Sektor Jasa Keuangan Mendapat Sorotan Keras dari Kantor Hukum JAP

More Videos

9info.co.id | BATAM – Lambannya kinerja Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum debitur, Jhon Asron Purba, S.H., dan Sebastian Surbakti, S.H. Sorotan ini muncul setelah ketidakmaksimalan LAPS dalam menangani sengketa antara debitur dan kreditur, khususnya terkait dengan kasus yang melibatkan PT. Maybank Finance Indonesia.

Sebastian Surbakti, S.H., yang mewakili debitur dalam sengketa ini, menilai bahwa LAPS sektor jasa keuangan belum memberikan hasil yang memadai dalam penyelesaian sengketa. Pada Selasa, 4 Februari 2025, Surbakti bersama kuasa hukum lainnya menghadiri mediasi yang dijadwalkan oleh lembaga tersebut di kantor OJK Kota Batam. Namun, hingga pukul 17.30 WIB, para pihak yang terlibat dalam mediasi tersebut belum juga hadir. “Proses yang tidak konsisten seperti ini menambah kekecewaan bagi kami dan debitur yang berharap penyelesaian segera tercapai,” ujar Surbakti.

Kasus ini bermula pada Juli 2024, saat seorang debitur berinisial NS mengajukan pembiayaan untuk membeli kendaraan Mazda 3 jenis Sedan melalui PT. Maybank Finance Indonesia. NS membayar biaya asuransi kendaraan sebesar Rp11.736.000 dan perluasan asuransi sebesar Rp200.000 kepada pihak Maybank. Namun, masalah muncul ketika NS mendapati bahwa uang asuransi yang telah dibayar tidak diserahkan kepada pihak asuransi yang ditunjuk, PT. Asuransi Etiqa Internasional Indonesia, yang menimbulkan dugaan penipuan.

Masalah semakin rumit ketika kendaraan yang dibeli oleh NS terendam air pada 14 Oktober 2024, mengakibatkan kerusakan. Klaim asuransi yang diajukan pada 25 Oktober 2024 ditolak karena polis asuransi yang dibayar tidak mencakup perluasan asuransi yang dijanjikan. Setelah beberapa kali menghubungi pihak Maybank Finance Indonesia, debitur tidak mendapatkan respons yang memadai.

Sebagai akibatnya, debitur mengalami kerugian material sebesar Rp197.611.000, yang mencakup uang muka kendaraan dan cicilan yang telah dibayar. Selain melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang terkait dugaan penipuan dan penggelapan, debitur juga mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui LAPS sektor jasa keuangan. Namun, hingga saat ini, proses penyelesaian belum membuahkan hasil.

Sebastian Surbakti menegaskan bahwa lembaga penyelesaian sengketa harus bekerja lebih maksimal dan memberikan keadilan bagi debitur yang merasa dirugikan. “Kami sangat berharap agar lembaga penyelesaian sengketa dapat bekerja lebih optimal dan memberi rasa keadilan bagi debitur. Jangan menunda-nunda terus dengan alasan yang tidak jelas,” tutupnya.

Kejadian ini semakin menguatkan perlunya evaluasi terhadap kinerja LAPS sektor jasa keuangan agar dapat lebih efektif dalam menangani sengketa antara debitur dan kreditur. Pemerintah diminta untuk memperhatikan masalah ini demi terciptanya sistem penyelesaian sengketa yang lebih adil dan efisien. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version