Connect with us
Lambannya Kinerja LAPS Sektor Jasa Keuangan Mendapat Sorotan Keras dari Kantor Hukum JAP

Lambannya Kinerja LAPS Sektor Jasa Keuangan Mendapat Sorotan Keras dari Kantor Hukum JAP

More Videos

9info.co.id | BATAM – Lambannya kinerja Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum debitur, Jhon Asron Purba, S.H., dan Sebastian Surbakti, S.H. Sorotan ini muncul setelah ketidakmaksimalan LAPS dalam menangani sengketa antara debitur dan kreditur, khususnya terkait dengan kasus yang melibatkan PT. Maybank Finance Indonesia.

Sebastian Surbakti, S.H., yang mewakili debitur dalam sengketa ini, menilai bahwa LAPS sektor jasa keuangan belum memberikan hasil yang memadai dalam penyelesaian sengketa. Pada Selasa, 4 Februari 2025, Surbakti bersama kuasa hukum lainnya menghadiri mediasi yang dijadwalkan oleh lembaga tersebut di kantor OJK Kota Batam. Namun, hingga pukul 17.30 WIB, para pihak yang terlibat dalam mediasi tersebut belum juga hadir. “Proses yang tidak konsisten seperti ini menambah kekecewaan bagi kami dan debitur yang berharap penyelesaian segera tercapai,” ujar Surbakti.

Kasus ini bermula pada Juli 2024, saat seorang debitur berinisial NS mengajukan pembiayaan untuk membeli kendaraan Mazda 3 jenis Sedan melalui PT. Maybank Finance Indonesia. NS membayar biaya asuransi kendaraan sebesar Rp11.736.000 dan perluasan asuransi sebesar Rp200.000 kepada pihak Maybank. Namun, masalah muncul ketika NS mendapati bahwa uang asuransi yang telah dibayar tidak diserahkan kepada pihak asuransi yang ditunjuk, PT. Asuransi Etiqa Internasional Indonesia, yang menimbulkan dugaan penipuan.

Masalah semakin rumit ketika kendaraan yang dibeli oleh NS terendam air pada 14 Oktober 2024, mengakibatkan kerusakan. Klaim asuransi yang diajukan pada 25 Oktober 2024 ditolak karena polis asuransi yang dibayar tidak mencakup perluasan asuransi yang dijanjikan. Setelah beberapa kali menghubungi pihak Maybank Finance Indonesia, debitur tidak mendapatkan respons yang memadai.

Sebagai akibatnya, debitur mengalami kerugian material sebesar Rp197.611.000, yang mencakup uang muka kendaraan dan cicilan yang telah dibayar. Selain melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang terkait dugaan penipuan dan penggelapan, debitur juga mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui LAPS sektor jasa keuangan. Namun, hingga saat ini, proses penyelesaian belum membuahkan hasil.

Sebastian Surbakti menegaskan bahwa lembaga penyelesaian sengketa harus bekerja lebih maksimal dan memberikan keadilan bagi debitur yang merasa dirugikan. “Kami sangat berharap agar lembaga penyelesaian sengketa dapat bekerja lebih optimal dan memberi rasa keadilan bagi debitur. Jangan menunda-nunda terus dengan alasan yang tidak jelas,” tutupnya.

Kejadian ini semakin menguatkan perlunya evaluasi terhadap kinerja LAPS sektor jasa keuangan agar dapat lebih efektif dalam menangani sengketa antara debitur dan kreditur. Pemerintah diminta untuk memperhatikan masalah ini demi terciptanya sistem penyelesaian sengketa yang lebih adil dan efisien. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Catatkan Nilai Sempurna, BP Batam Raih Prestasi Tingkat Nasional dalam Pengelolaan JDIH 2026

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional melalui pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). BP Batam meraih Peringkat 1 Pengelolaan JDIH Tingkat Nasional Tahun 2026 dengan nilai sempurna 100 dan memperoleh Predikat AA (Istimewa) untuk kategori Lembaga Pemerintah Non Struktural.

Penilaian JDIH BP Batam oleh Kementerian Hukum dilakukan melalui sistem E-Report kinerja JDIHN berdasarkan empat variabel Utama. Diantaranya pengelolaan dokumen dan informasi hukum; aksesibilitas informasi hukum; integrasi dan sinkronisasi dokumen hukum serta pengembangan layanan JDIH.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran dalam upaya memperkuat tata kelola kelembagaan.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama para Pengelola JDIH BP Batam dan unit organisasi BP Batam dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Amsakar, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, predikat tersebut menjadi motivasi bagi BP Batam untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum, khususnya dalam memberikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat dan dunia usaha.

“Ke depan, kami akan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi hukum sehingga keberadaan JDIH BP Batam dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha,” kata Amsakar.

Penguatan tata kelola hukum tersebut juga sejalan dengan upaya BP Batam dalam menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif. Reformasi regulasi, peningkatan kualitas pelayanan, serta keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memperkuat daya saing Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Sementara itu, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan bahwa raihan terbaik nasional dengan nilai 100 dan Predikat AA (Istimewa) merupakan capaian yang patut diapresiasi sekaligus menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga konsistensi dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum BP Batam.

“Kami memastikan bahwa kinerja JDIH BP Batam akan terus meningkat dan berkembang tidak hanya pada pencapaian penghargaan nasional ini saja, namun juga melalui pelayanan dokumentasi dan informasi hukum yang lebih transparan dan berkualitas,” ujar Li Claudia.

Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi momentum bagi Biro Hukum selaku Pusat JDIH BP Batam untuk terus memastikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum tersedia secara optimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, pemangku kepentingan, investor, serta pelaku usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dengan raihan tersebut, BP Batam tidak hanya mempertahankan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum, tetapi juga memperkuat komitmen untuk menghadirkan tata kelola kelembagaan yang profesional, terbuka, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. (EI)

 

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version