Connect with us
Lomba Hias Ruang Kerja semarakan HUT RI DI kantor Bapelitbang Kota Batam

Lomba Hias Ruang Kerja semarakan HUT RI DI kantor Bapelitbang Kota Batam

More Videos

9Info.co.id | Batam – Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan (Bapelitbang) Kota Batam menggelar lomba  menghias ruangan, menghias tumpeng, cerdas cermat, spelling bee, volley ball, dan sebagainya, Kamis (17/8/2023). Ketua Panitia, Rian mengatakan tujuan dilaksanakannya lomba untuk menyemarakkan HUT Ke-78 RI.

“Untuk memperindah dan menjaga kebersihan di ruangan Kantor Bapelitbang Kota Batam,” katanya.

Rian yang di tunjuk Kepla Bapelibaang Kota Batam Dahlina Nopilawati sangat. Antusian  mempersiapakan berbagai lomba

” lomba kami persipakn dengan sebaik baiknya sehingga semua hasil.penilaia dappat menjadi motivasi dan mendukung dalam  menyelasaikan pekerjaan, ujarnya.

Lomba Hias Ruang Kerja semarakan HUT RI DI kantor Bapelitbang Kota Batam

Untuk melakukan penilaian lomba, Bapelitbang mengundang Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, dan Inspektur Daerah Kota Batam, Hendriana Gustini. Ia menyebut jumlah peserta terdiri dari 5 bidang yaitu bidang sekretariat, bidang pmm, bidang ekonomi, bidang infrastruktur dan bidang litbang.

Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata mengatakan, kegiatan ini sebagai contoh kepada dinas lainnya untuk kreatif, melatih bekerjasama, dan menjaga kekompakan. “Luar biasa, semalam acara Inspektorat Daerah Kota Batam dan hari Bapelitbang, jadi contoh dinas lain dalam rangka memeriahkan hari Kemerdekaan,” ucapnya.

Ia menyampaikan kegiatan seperti menghias ruangan sudah menjadi kegiatan rutin pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Baginya, dilaksanakan perlombaan sebagai ungkapan rasa syukur atas bertambahnya usia bangsa Indonesia dan menghormati para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

” Pak Wali (Muhammad Rudi) telah membangun infrastrukur, terutama jalan-jalan di Batam. Artinya masyarakat termasuk juga Aparatur Sipil Daerah Batam juga harus mengisinya dengan terus bekerja bersemangat dan berinovasi juga menyelengarakan kegiatan yang bermanfaat,” tambahnya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version