Connect with us
Manajemen Perusahaan Bekingi TKA Bekerja Ilegal di PT New Way Powerindo

Manajemen Perusahaan Bekingi TKA Bekerja Ilegal di PT New Way Powerindo

More Videos

9info.co.id | BATAM – Meski berstatus dalam pemeriksaan dan pengawasan Imigrasi Batam, belasan Tenaga kerja Asing ( TKA) yang ada di PT New Way Powerindo Sagulung, Batam tetap beraktifitas seperti biasa di dalam perusahaan pada hari Sabtu (16/08/2025).

Pantauan dilapangan para TKA tersebut tetap melakukan aktifitas pemasangan instalasi mesin dan listrik bersama pekerja lokal lainnya didalam perusahaan yang bergerak dibidang Industri Panel Tenaga Surya tersebut.

Meski demikian, manajemen perusahaan berusaha menutupi kejadian tersebut.

Saat dikonfirmasi , HRD PT New Way Powerindo, Yuko Anastasia menyebutkan tindakan wajar apabila Imigrasi Batam memeriksa dokumen para TKA tersebut dan tidak perlu dibesar besarkan.

Selain itu menurutnya, para TKA tersebut hanya datang untuk mengawasi saja, karena perusahaan sudah mengeluarkan dana menyewa alat berat, kalau tidak dilakukan proses penyetingan , maka perusahaan akan mengalami kerugian.

“ Saat ini Paspor mereka memang masih ditahan Imigrasi, dan dianjurkan tidak boleh beraktifitas apapun, namun saat ini mereka kan hanya mengawasi saja proses instalasi mesinnya, mereka tidak bekerja kok, itupun atas jaminan pengusaha “kata Yuko di ruang kerjanya.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan membuktikan adanya perlindungan ataupun bekingan kuat yang dilakukan oleh si pengusaha tersebut untuk menyuruh TKA bekerja secara ilegal atau melanggar hukum dan peraturan demi untuk melancarkan proses instalasi demi keuntungan perusahaan.

Saat ditanya tentang Visa yang dipergunakan, Yuko menyebutkan visa yang digunakan memang visa bisnis,tapi mereka hanya bekerja untuk pemasangan instalasi mesin dan listrik.

“Mereka memang masuk pakai Visa Bisnis, dan nanti sesudah pemasangan , mereka rencananya akan segera dipulangkan setelah 60 hari kerja sesuai masa berlakunya.

Menurutnya para TKA tersebut didatangkan langsung oleh pemilik perusahaan, dan sudah dua minggu berada dan beraktifitas di PT New Way Powerindo Batam.

Visa bisnis sendiri tidak bisa digunakan untuk bekerja di Indonesia. Visa bisnis (Visa Kunjungan) ditujukan untuk kunjungan singkat terkait bisnis, seperti menghadiri rapat, konferensi, atau melakukan riset pasar, dan tidak memberikan izin untuk bekerja.

Pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dikenai sanksi administratif dan pidana, tergantung pada jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku. Sanksi ini bisa berupa denda, pencabutan izin, hingga deportasi. Perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal juga bisa dikenai sanksi yang sama, bahkan bisa masuk daftar hitam. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version