Connect with us

9info.co.id | BATAM – Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) antara manajemen PT Metro Puri Harmoni (Harmoni Suites Hotel) dengan delapan pekerjanya kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Batam, Jumat (15/08/2025). Hingga kini, polemik tersebut belum menemukan titik temu meski telah melewati proses mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam.

Dalam rapat itu, pihak manajemen diwakili oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Cakrawala Justice Law Firm, Amsal Sulaiman Lumbangaol dan Aksa. Sementara dari pihak pekerja hadir Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata SPSI, Subri Wijonarko, bersama delapan pekerja terdampak.

Subri menegaskan, PHK yang dilakukan perusahaan cacat prosedur dan sarat dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Menurutnya, penutupan hotel pada 16 Mei 2025 terjadi sehari setelah serikat mengeluarkan surat mogok kerja. “Pengusaha hanya menerbitkan surat yang menyatakan perusahaan tutup tanpa penjelasan layak kepada pekerja. Kami melihat ini bentuk arogansi dan sikap semena-mena yang melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003, khususnya Pasal 146 terkait pemberitahuan PHK minimal tujuh hari sebelumnya,” tegas Subri.

Ia juga menyebut, kondisi perusahaan sebenarnya sehat karena mampu membayar upah tepat waktu dan tingkat hunian hotel stabil di kisaran 60–75 persen. “PHK ini kami duga kuat bermotif pemberangusan serikat pekerja,” tambahnya.

Pihak pekerja menolak pesangon yang hanya diberikan satu kali ketentuan dan mendesak agar diprioritaskan kembali bekerja jika hotel beroperasi lagi. Namun, manajemen menolak tuntutan itu. “Kami sudah memenuhi kewajiban dengan membayar gaji hingga 2 Juni 2025 dan memberikan pesangon sesuai aturan. Tuntutan tambahan tidak bisa kami penuhi,” ujar perwakilan manajemen.

Amori dari Disnaker Batam menyatakan pihaknya telah memberikan anjuran damai. “Jika tidak ada kesepakatan, jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bisa ditempuh,” jelasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah. “Kami harap penyelesaian ini benar-benar adil, tidak ada yang merasa dirugikan,” ujarnya didampingi Wakil Ketua Tapis Dabbal Siahaan dan anggota Novelin Fortuna Sinaga.

Hingga berita ini diturunkan, kedelapan pekerja bersama serikatnya tetap konsisten memperjuangkan hak normatif mereka, sementara manajemen bertahan pada posisi bahwa seluruh kewajiban perusahaan sudah dipenuhi sesuai ketentuan.(RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain