Connect with us
Marlin Agustina Rudi Serahkan Sertifikat WBTB Indonesia Jogi Dan Cagar Budaya Baru di Batam

Marlin Agustina Rudi Serahkan Sertifikat WBTB Indonesia ” Jogi ” Dan Cagar Budaya Baru di Batam

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina didampingi oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyerahkan sertifikat dan Surat Keputusan (SK) penetapan Cagar Budaya Tingkat Kota Batam, kepada tokoh masyarakat dari tokoh yang peninggalannya ditetapkan sebagai cagar budaya. Sertifikat diserahkan usai Upacara Hari Jadi Batam (HJB) ke-194, bertempat di Dataran Engku Putri, Batam Center, Senin (18/12/2023).

Sebagai informasi penetapan cagar budaya ini berdasarkan keputusan Wali Kota Batam Nomor 451 Tentang kawasan, situs, struktur, bangunan, dan benda sebagai cagar budaya peringkat Kota Batam pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Tahun 2023 ditetapkan pada 24 Jumadil Awal 1445 Hijriah atau 8 Desember 2023.

Lima Cagar Budaya yang baru ditetapkan yakni Tiang Masjid Jami Nurul Imam, Cucian Kaki Pauh Janggi atau Kelapa Laut, Tongkat Komando, Keris Selit, dan Sundang. Kegiatan yang sama, Wali Kota Batam juga menyerahkan Sertifikat Jogi sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang diterima oleh Raja Zulkarnain seorang budayawan di Kota Batam.

“Saya titip kepada kepala Disbudpar Kota Batam (Ardiwinata) jagalah (cagar budaya),” kata, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Ia mengatakan dalam mendesain Kota Batam tentulah cagar budaya tidak boleh dihilangkan. Karena sejarah yang ada di dalam kota tersebut akan menjadi daya tarik.

“Seperti Museum (Museum Batam Raja Ali Haji) diisi dengan seluruh masa lalu Kota Batam saya kira akan menjadi satu daya tarik,” terangnya.

Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, menyampaikan lima cagar budaya tersebut terdiri dari 1 struktur dan 4 benda. Penetapan lima cagar budaya ini berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam.

Ia mengatakan, pihaknya akan membuat program sebagai upaya merawat dan memperhatikan ke lima cagar budaya ini. Bahkan, ia akan mempromosikan lima cagar budaya ini sebagai destinasi wisata sejarah yang ada di Kota Batam.

Sebelumnya ada empat cagar yang ditetapkan oleh Wali Kota Batam pada tahun 2022 yakni Kompleks Makam Zuriat Raja Isa atau Nong Isa, Makam Tumenggung Abdul Jamal di Bulang, Perigi Batu Pulau Buluh, Rumah Melayu Limas Potong Batubesar, Nongsa.

Setelah ini, tim akan mencari lagi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), sehingga bisa diproses dan dikaji menjadi cagar budaya. ”Tim akan kerja lagi untuk mencari cagar budaya di Batam dan bisa disahkan lagi oleh Wali Kota Batam,” katanya.(DS).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version