Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kota Batam memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai salah satu motor penggerak roda perekonomian Indonesia, khususnya di wilayah barat.

Hal tersebut secara otomatis menjadikan KEK Batam sebagai penghubung Indonesia dengan pusat perdagangan global yang memperkuat integrasi ekonomi domestik guna mendorong konektivitas lintas wilayah.

Di mata dunia, KEK Batam dipandang sebagai rantai pasok global dan salah satu pusat industri maupun perdagangan yang kompetitif di Asia Tenggara.

Lokasinya yang strategis dekat dari Singapura menjadikannya alternatif bagi perusahaan multinasional untuk beroperasi dengan biaya lebih rendah.

Meski memiliki posisi strategis, KEK Batam menghadapi tantangan seperti persaingan dengan kawasan serupa di negara lain, yakni pembentukan Special Economic Zone (SEZ) Singapura-Johor.

Menepis pemberitaan dan kekhawatiran yang beredar, BP Batam secara gamblang mengatakan akan menyikapi dengan serius kehadiran SEZ Singapura-Johor, dimana langkah tersebut diperkirakan akan meningkatkan intensitas persaingan ekonomi antarnegara.

“BP Batam memandang hal ini sebagai peluang strategis untuk menciptakan potensi ekonomi baru yang dapat mendorong pengembangan wilayah secara lebih optimal,” ujar Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, pada Kamis (16/1/2025).

Lebih lanjut ia mengatakan, persaingan ini juga menjadi motivasi bagi BP Batam untuk terus meningkatkan daya saing KEK yang ada, melalui penguatan infrastruktur, penyempurnaan kebijakan, dan kolaborasi strategis dengan berbagai pihak guna menarik lebih banyak investasi.

Diketahui saat ini BP Batam tengah mengelola tiga KEK, antara lain KEK Nongsa dan KEK Batam Aero Technic (BAT) yang diresmikan pada tahun 2021, serta KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam yang diresmikan pada tahun 2024 silam.

“Selain itu, diversifikasi industri melalui KEK juga kami dorong agar Batam ke depannya fokus pada sektor-sektor strategis dengan potensi pertumbuhan ekonomi tinggi seperti animasi, kesehatan, ekonomi kreatif, teknologi, logistik, maupun energi terbarukan,”

“Promosi dan branding internasional pun terus kami giatkan baik melalui pameran, forum investasi, maupun forum bilateral untuk memperkuat citra Batam sebagai destinasi investasi yang unggul,” pungkas Tuty. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain