Connect with us
Oknum Pegawai DITPAM BP Batam Dilaporkan Terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan

Oknum Pegawai DITPAM BP Batam Dilaporkan Terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan

More Videos

9info.co.id | BATAM – Seorang warga Batam, Sukmawati, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum JAP dan Partner Sebastian Surbakti., S.H., melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan salah satu oknum pegawai DITPAM BP Batam ke Polsek Batu Aji pada, Rabu (15/01/2025).

Menurut Bastian Surbakti S.H.,Kejadian ini bermula pada bulan Maret 2023, saat Sukmawati berniat untuk mengurus surat tanah (WTO) atas lahan yang dibelinya di Perum MKGR Blok Pasar 1. Dalam proses pengurusan tersebut, ia diperkenalkan kepada seorang pria bernama Muhammad Ayub Pulungan yang mengaku sebagai anggota DITPAM BP Batam.

“Pada saat itu, Ayub menawarkan bantuan pengurusan surat tanah tersebut dengan biaya sebesar Rp 50 juta. Namun karena Sukmawati tidak memiliki uang sebanyak itu, Ayub meminta pembayaran secara bertahap. Sukmawati pun mengirimkan uang dalam beberapa kali tahap: Rp 10 juta, Rp 5 juta, dan akhirnya Rp 20 juta, yang semuanya ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Ayub,” terangya.

Namun, setelah menunggu lama dan tidak ada kabar, Sukmawati mengecek status pengajuan di BP Batam. Ternyata, pengajuan tersebut sudah ditolak dua kali, yakni pada 16 Mei 2023 dan 15 Maret 2024. Sukmawati pun merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta.

Melalui laporan ini, Sukmawati berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan hukum untuk dirinya. Polsek Batu Aji telah menerima laporan tersebut dan sedang dalam proses penyelidikan. Pihak berwajib diharapkan dapat mengungkap dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. (As)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version