Connect with us

9info.co.id | BATAM – Seorang warga Batam, Sukmawati, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum JAP dan Partner Sebastian Surbakti., S.H., melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan salah satu oknum pegawai DITPAM BP Batam ke Polsek Batu Aji pada, Rabu (15/01/2025).

Menurut Bastian Surbakti S.H.,Kejadian ini bermula pada bulan Maret 2023, saat Sukmawati berniat untuk mengurus surat tanah (WTO) atas lahan yang dibelinya di Perum MKGR Blok Pasar 1. Dalam proses pengurusan tersebut, ia diperkenalkan kepada seorang pria bernama Muhammad Ayub Pulungan yang mengaku sebagai anggota DITPAM BP Batam.

“Pada saat itu, Ayub menawarkan bantuan pengurusan surat tanah tersebut dengan biaya sebesar Rp 50 juta. Namun karena Sukmawati tidak memiliki uang sebanyak itu, Ayub meminta pembayaran secara bertahap. Sukmawati pun mengirimkan uang dalam beberapa kali tahap: Rp 10 juta, Rp 5 juta, dan akhirnya Rp 20 juta, yang semuanya ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Ayub,” terangya.

Namun, setelah menunggu lama dan tidak ada kabar, Sukmawati mengecek status pengajuan di BP Batam. Ternyata, pengajuan tersebut sudah ditolak dua kali, yakni pada 16 Mei 2023 dan 15 Maret 2024. Sukmawati pun merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta.

Melalui laporan ini, Sukmawati berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan hukum untuk dirinya. Polsek Batu Aji telah menerima laporan tersebut dan sedang dalam proses penyelidikan. Pihak berwajib diharapkan dapat mengungkap dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. (As)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain