Connect with us
Menteri Perhubungan RI Kunjungi Pelabuhan Domestik dan Internasional Sekupang (2)

Menteri Perhubungan RI Kunjungi Pelabuhan Domestik dan Internasional Sekupang

More Videos

9Info.co.id – Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, berkesempatan untuk mengunjungi Pelabuhan Domestik dan Internasional Sekupang, Kota Batam, Sabtu (8/7/2023).

Hadir bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, Arif Toha, Budi Karya Sumadi menyapa beberapa pengguna jasa transportasi laut di pelabuhan tersebut.  Tujuannya tak lain untuk menanyakan perihal kenyamanan penumpang selama menggunakan fasilitas pelabuhan.

“Pak Menteri sempat berkomunikasi dengan pengguna jasa transportasi laut di Pelabuhan Domestik dan Internasional Sekupang terkait pelayanan yang kami berikan,” ujar Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar, yang juga ikut mendampingi Budi Karya Sumadi.

Dendi memaparkan, pihaknya pun terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pengguna jasa transportasi laut. Tidak hanya itu, Dendi juga menyampaikan beberapa hal kepada Budi Karya Sumadi selama kunjungan dilakukan.

Menteri Perhubungan RI Kunjungi Pelabuhan Domestik dan Internasional Sekupang 

Beberapa di antaranya peningkatan penumpang pasca Pandemi Covid-19 melandai. Termasuk sejumlah rencana pengembangan fasilitas pelabuhan ke depannya serta perbaikan layanan yang ada. Untuk pelabuhan domestik, BUP BP Batam mencatat bahwa rata-rata penumpang naik setiap bulannya mencapai 45.523 orang sepanjang Januari 2022 sampai Juni 2023. Sedangkan penumpang turun sebanyak 44.731 orang per bulannya.

Pada periode yang sama, rata-rata penumpang naik di pelabuhan internasional mencapai 13.244 orang per bulannya. Sementara, penumpang turun sebanyak 13.046 orang per bulannya. “Saya menyampaikan bahwa jumlah penumpang, baik domestik dan internasional, terus mengalami perbaikan sejak Pandemi Covid-19 melandai. BUP BP Batam pun terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan bagi kenyamanan para pengguna jasa,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version