Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Dalam rangka merayakan hari Imlek pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, Yello Hotel Harbour Bay Batam mempersiapkan menu makan malam romantis kepada tamu yang ingin menikmati hari kasih sayang di restoran Wok n Tok. Menu ini bisa dinikmati oleh tamu menginap ataupun yang hanya ingin santai berkunjung sambil menghabiskan makan malam sambil menikmati matahari terbenam di Harbour Bay Batam. Para tamu dapat menikmati makan malam romantis Rabu 14 Februari 2024 dari jam 19.00 hingga 21.00 di restoran Wok n Tok, dengan hiasan romantis, warna pink, dekorasi hari kasih sayang.

Menu yang disajikan oleh Executive Chef Juvri Rembet ialah mulai dari makanan pembuka campuran sayur dengan irisan daging sapi dan saus mangga, udang bakar dengan green garden dan bumbu lemon dan minyak yang digulung sayur mentah dengan saus kacang, dilanjutkan dengan Sup tomat dan kacang hijau, ketumbar, sup krim brokoli. Sup bening asam makanan laut. Menu utamanya Salmon krim dengan sayuran brokoli kentang dan saus pedas dabu dabu atau saus barbekyu. Panggangan daging sapi tenderloin dengan kentang wortel dan saus coklat. Menu penutup klapertart dengan es krim stroberi buah fantasi dengan madu lemon mint choco brownies dengan es krim vanilla. Mochammad Taufiq Akbar selaku Hotel Manager Yello Harbour Bay Batam menyampaikan “para tamu yang ingin merayakan hari valentine kasih sayang di Yello Harbour Bay Batam bisa datang dan mencicipi pada saat makan malam ke restoran Wok n Tok sambil santai bersama pasangan tercinta, dengan harga Rp, 599,000 net per pasangan”

Segera ajak pasangan Anda untuk merayakan Valentine dengan tema romantis, untuk informasi dan pemesanan lebih lanjut, silahkan hubungi YELLO Harbour Bay Batam, Harbour Bay Batam, Jl. Duyung, Sungai Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam, telepon 07788105888, chat whatsApp 085658105888, email info-yello-harbourbaybatam@tauzia.com dan situs web discoverasr.com/en/yello/indonesia/yello-hotel-harbour-bay-batam.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain