Connect with us
Workshop Profesional Makeup Foperba diikuti peserta dari Malaysia

Workshop Profesional Makeup Foperba diikuti peserta dari Malaysia

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Forum Perias Batam (Foperba) sukses melaksanakan Workshop Profesional Makeup di Hotel Planet Holiday, Selasa (6/2/2024). Event ini sukses menjadi daya tarik kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) asal Malaysia.

Ketua Panitia, Mira, mengatakan workshop diikuti oleh perias Kota Batam dan dari Malaysia. Melalui workshop ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas perias di Kota Batam.

“Terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Pemko Batam sehingga kami dapat menyelenggarakan workshop ini. Tanpa dukungan dari Pemko Batam tentunya workshop ini tidak bisa terselenggara. Semoga event ini bisa berkelanjutan dan dapat menambah pengalaman perias di Kota Batam,” katanya.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid. Sekda berharap, melalui workshop tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan perias di Kota Batam.

“Atas nama Pemerintah Kota Batam dan Wali Kota Batam, berterima kasih kepada Forum Perias Batam yang sudah menggelar event ini. Workshop ini sangat bermanfaat karena selama Kita masih hidup di dunia ini maka jasa perias sangat dibutuhkan,” tuturnya.

Setelah mengikuti wokrshop ini, perias di Kota Batam agar dapat berkreasi dan berinovasi sehingga menjadi perias yang handal. Jasa seorang perias menurutnya tidak hanya untuk merias pengantin saja, namun dalam event apapun sangat dibutuhkan.

“Pemko Batam siap berkolaborasi dengan Foperba dalam event seperti Kenduri Seni Melayu. Karena penari tentu harus dirias oleh perias profesional untuk mendapatkan hasil maksimal,” sebutnya.

Kepada seluruh peserta Ia berpesan agar mengikuti workshop dengan sebaiknya agar ilmu pengetahuan yang diperoleh dapat diaplikasikan.

Turut hadir Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata dan Supriati Salim Ketua Forum Perias Batam.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version