Connect with us
Niko Nixon Situmorang,SH.,MH. - PH PT.Batam Riau Bertuah (BRB).

Niko Nixon Situmorang,SH.,MH.,Berencana Lakukan Upaya Hukum Pasca Terbitnya Surat Penetapan Tersangka Kepada Direktur PT.BRB.

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Pasca terbitnya surat penetapan tersangka oleh Polresta Barelang kepada direktur PT. Batam Riau Bertuah (BRB) berinisial NH. Penasehat Hukum (PH) PT.BRB, Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H.,telah mengungkapkan niatnya untuk melakukan upaya hukum.

Dalam pernyataannya, Niko Nixon menegaskan bahwa dia akan memanfaatkan semua hak hukumnya untuk membela klienya pasca diterbitkan penetapan tersangka No: S.Tab/114/X / RES .1.11/2023/ yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono.

“Saya bersikeras pada prinsip praduga tak bersalah. Kami akan melakukan upaya hukum yang diperlukan untuk membuktikan ketidakbersalahan klien kami dalam kasus ini,” kata Niko Nixon dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kawasan Batam Center. Rabu (11/10/2023).

Secara tegas Kuasa Hukum PT. Batam Riau Bertuah, Niko Nixon Situmorang,SH.MH mengomentari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Polresta Barelang terhadap Direktur PT.BRB.

“Kita menduga penetapan tersangka tersebut dianulir seakan terlalu dipaksakan, dengan alasan bahwa perkara yang dilaporkan seharusnya masuk dalam kategori perdata”, sebutnya.

Menurutnya, tindakan Polresta Barelang dalam menetapkan tersangka dalam perkara ini tidak sejalan dengan hukum acara pidana yang berlaku. Perkara yang melibatkan PT. Batam Riau Bertuah (BRB) dan NH merupakan sengketa perdata yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata, bukan melalui proses hukum pidana.

Niko Nixon Situmorang juga menambahkan bahwa kliennya, direktur PT. Batam Riau Bertuah (BRB) selama ini selalu kooperatif dan bersedia untuk menyelesaikan sengketa ini melalui mediasi ataupun mekanisme hukum yang sesuai, dengan menjalani proses perdata yang berkeadilan. Namun para konsumen tetap bersikukuh kepada tuntutan mereka. dan berharap seluruh tuntutan mereka harus dipenuhi oleh pihak pengembang.

“Kita berharap agar penegak hukum mempertimbangkan dengan cermat aspek-aspek hukum yang terlibat dalam kasus ini dan tidak mencampuradukkan perkara perdata dengan perkara pidana”, harapnya.

“Pasca terbitnya surat penetapan tersangka kepada direktur PT.BRB tersebut. Kita juga menilai bahkan  mempertanyakan tuduhan perbuatan melawan hukum penipuan dan penggelapan yang di maksud kepada klien kami. Bagaimana sebenarnya proses dan bukti serta analisa yang digunakan oleh penyidik Polresta Barelang sesuai pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana, sementara klien kami dapat menunjukkan sikap kooperatif menghadiri setiap panggilan penyidik baik di Polda Kepri, Polresta Barelang serta telah memuat beberapa point’ hasil mediasi itu sendiri  dengan Konsumen Ruko BTC Bida Ayu”. Tanya Nixon.

Niko Nixon Situmorang,SH.,MH. – PH PT.Batam Riau Bertuah (BRB).

Niko Nixon menambahkan, “Sebelum adanya laporan polisi nomor LP-B/777/X/2021/SPKT-Resta Barelang per tanggal 23 Maret 2021, Permasalahan ini pun sempat di bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Kota Batam. Pada saat itu telah dijelaskan dan di temukan kesepakatan agar klienya bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Akta Jual Beli (AJB) milik Konsumen sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)”, sebutnya.

“Namun, akibat dari pengabaian dan proses yang belum menemukan kesepakatan, diketahui sekitar 11 konsumen belum juga bersedia  menjemput sisa uang kelebihan pembayaran BPHTB ke kantor PT.BRB”, jelas Niko.

Nixon menambahkan, beberapa konsumen pemilik ruko BTC Bida Ayu ini pun diketahui belum sepenuhnya menyelesaikan kewajibannya seratus persen.  Seperti pelunasan BPHTB, AJB. sehingga sertifikat kepemilikan ruko tersebut  masih dalam process  dan belum dapat diberikan kepada konsumen”, imbuhnya.

“Permasalahan ini sebenarnya antara Developer dengan konsumen, bahkan komunikasi pun tetap terjalin. Sebagian konsumen tersebut juga telah kita berikan keringanan berupa penghapusan denda dan diskon, namun kita sangat menyayangkabentuk sikap dan tuntutan yang mereka layangkan melalui surat yaitu meminta ganti rugi sebesar Rp.3M , dan lebih ironisnya mereka juga meminta kerugian materil hingga Rp.10 M. Kita menganalisa tuntutan tersebut sangat lah tidak mendasar,” terang Nixon.

Sementara itu, Direktur PT.Batam Riau Bertuah Nasir Hutabarat menyampaikan bentuk kekecewaanya kepada konsumen yang telah melaporkanya. Dia menduga Pemahaman konsumen saat pembelian ruko BTC kurang di cermati.

“Pemahaman promo yang diberikan marketing pada saat itu,  sewaktu – waktu kan  bisa saja berubah.  Tidak semuanya konsumen itu mendapatkan program promo saat pembelian. Namun segala komitment dari developer dan konsumen telah dituangkan dalam PPJB dan bukti tersebut  ditandatangani oleh konsumen. Segala sesuatunya harus bisa di buktikan dengan data dan dokumen”, tambahnya.

“Saya mempertanyakan, bentuk penipuan dan penggelapan yang bagaimana yang dituduhkan kepada saya hingga saya di tetapkan sebagai tersangka, sementara fisik bangunan yang konsumen beli telah mereka tempati dan gunakan  sampai saat ini. Kita tetap menjalin komunikasi yang baik dengan konsumen,  bahkan saya juga memberikan bantuan dan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan bagi beberapa konsumen yang bermohon”, tegas Nasir

“Saya menduga  adanya upaya kriminilasi kepadanya, karena kebijakan dan menolak permohonan oknum yang ingin  berusaha mengelola dan pemanfaatan lahan pasar BTC  bida ayu. salah satunya pengelolaan  akses pengamanan serta akses  lahan parkir nya. Penolakan itu sengaja kami lakukan demi terciptanya pasar yang modern, aman dan kondusif di pasar BTC Bida Ayu”, terangnya.

Atas upaya hukum yang akan dilakukan oleh PH PT.BRB, Pihak Polresta Barelang pun belum dapat dikonfirmasi.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan pihak berwenang. Diharapkan kedua pihak dapat menyelesaikan perbedaan pandangan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berkeadilan. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Komitmen Jaga Ketahanan Produksi Air Baku, Antisipasi Dampak El Nino di Waduk Nongsa

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan pemantauan terhadap kondisi seluruh waduk, khususnya Waduk Nongsa yang mengalami penurunan Tinggi Muka Air (TMA).

Berdasarkan pemantauan, TMA Waduk Nongsa berada pada level 5,96 meter. Kondisi ini mendorong BP Batam dan PT ABH melakukan pengaturan pengambilan air baku untuk menjaga ketahanan cadangan air yang tersedia di tengah fenomena El Nino.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, memahami keresahan warga Nongsa akibat kondisi tersebut. Ia pun telah menginstruksikan tim untuk turun langsung ke area sekitar waduk guna menindaklanjuti keresahan masyarakat.

“Kami terus memantau kondisi waduk setiap hari. Pengaturan produksi juga terus dilakukan sebagai langkah antisipasi agar cadangan air baku dapat bertahan lebih lama, terutama selama kondisi cuaca masih minim hujan. Pada prinsipnya, kebutuhan masyarakat tetap menjadi perhatian utama kami,” ujarnya, Senin (21/9/2026).

Ia menegaskan bahwa tim BP Batam bersama PT ABH juga telah melakukan suplai air bersih melalui mobil tangki sebagai langkah antisipatif sementara. Terutama bagi wilayah yang alirannya belum terpenuhi secara maksimal.

Di samping itu, solusi lain terhadap permasalahan ini juga telah dilakukan. Salah satunya dengan penguatan suplai ke wilayah Nongsa. Setelah dilakukan pengoperasian sistem pendukung tersebut, aliran suplai ke masyarakat perlahan akan kembali optimal.

Berdasarkan laporan tim, Amsakar menjelaskan bahwa produksi air bersih di Batam secara keseluruhan saat ini masih di atas kebutuhan rata-rata.

Dengan tingkat kehilangan air sekitar 16 persen, volume air yang efektif masuk ke sistem distribusi mencapai sekitar 3.780 Lps. Angka tersebut masih berada di atas kebutuhan rata-rata masyarakat yang mencapai sekitar 3.700 Lps. Dengan demikian, sistem saat ini masih memiliki margin sekitar 80 Lps di atas kebutuhan rata-rata.

Meski demikian, lanjutnya, BP Batam terus memberikan perhatian khusus terhadap wilayah yang sumber air bakunya berasal dari waduk dengan kondisi TMA yang terus dipantau, terutama Nongsa dan Sei Harapan.

“Penurunan tampungan air baku memang terjadi seiring rendahnya intensitas hujan. Kondisi tersebut akan terus kami evaluasi dan sejumlah skenario antisipasi juga telah disiapkan agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu,” ujarnya lagi.

Siapkan Sejumlah Skenario Antisipasi

Untuk menghadapi kemungkinan berlanjutnya kondisi minim hujan, BP Batam juga menyiapkan sejumlah langkah antisipasi.

Salah satunya melalui koordinasi tambahan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk membantu meningkatkan potensi hujan di kawasan tangkapan air dan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru berkapasitas 50 liter per detik (lps) di Sei Ladi untuk menambah daya dorong dan kontinuitas pasokan air.

BP Batam juga mengkaji pemanfaatan sejumlah embung sebagai sumber alternatif. Beberapa opsi yang disiapkan antara lain memompa air dari embung untuk membantu mengisi waduk terdekat atau membangun fasilitas pengolahan air baru di sekitar embung sehingga air dapat dimanfaatkan untuk mendukung sistem distribusi.

Skenario pengaturan suplai secara bergilir juga menjadi bagian dari opsi yang dikaji. Namun, penerapannya akan mempertimbangkan kondisi jaringan perpipaan dan dampaknya terhadap masyarakat.

“Kami tidak ingin menunggu sampai kondisi menjadi lebih sulit. Oleh karena itu, berbagai skenario sudah kami siapkan dan terus kami evaluasi berdasarkan perkembangan kondisi waduk di lapangan. Kami ingin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tegas Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano.

Dalam jangka panjang, Denny mengungkapkan bahwa BP Batam juga terus mengembangkan konsep Batam Integrated Total Water Management untuk memperkuat ketahanan air dan mengurangi ketergantungan terhadap sumber air baku konvensional.

Pengembangan sumber air alternatif mencakup pemanfaatan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO), air daur ulang, embung, serta pemanfaatan stormwater.

Dalam rencana atau proyeksi ketersediaan sumber air jangka panjang, Denny mengatakan BP Batam menargetkan kontribusi SWRO sebesar 2.500 Lps, air daur ulang 500 Lps, serta pemanfaatan embung dan stormwater sebesar 500 Lps.

Secara teknis, BP Batam juga mengkaji opsi pengembangan waduk laut dan pemanfaatan sumber air dari wilayah sekitar Batam dengan total rencana kapasitas mencapai 3.000 Lps.

Langkah tersebut dipersiapkan untuk menjawab kebutuhan air Batam yang diproyeksikan mencapai 7.149 Lps pada 2045, seiring pertumbuhan penduduk, kawasan hunian, industri, pusat data, dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya.

“Ketahanan air merupakan kebutuhan bersama. Oleh karena itu, BP Batam tidak hanya fokus pada kondisi hari ini, tetapi juga menyiapkan sumber air baru untuk di masa mendatang,” tutup Denny. (DN)

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version