Connect with us
Niko Nixon Situmorang,SH.,MH. - PH PT.Batam Riau Bertuah (BRB).

Niko Nixon Situmorang,SH.,MH.,Berencana Lakukan Upaya Hukum Pasca Terbitnya Surat Penetapan Tersangka Kepada Direktur PT.BRB.

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Pasca terbitnya surat penetapan tersangka oleh Polresta Barelang kepada direktur PT. Batam Riau Bertuah (BRB) berinisial NH. Penasehat Hukum (PH) PT.BRB, Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H.,telah mengungkapkan niatnya untuk melakukan upaya hukum.

Dalam pernyataannya, Niko Nixon menegaskan bahwa dia akan memanfaatkan semua hak hukumnya untuk membela klienya pasca diterbitkan penetapan tersangka No: S.Tab/114/X / RES .1.11/2023/ yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono.

“Saya bersikeras pada prinsip praduga tak bersalah. Kami akan melakukan upaya hukum yang diperlukan untuk membuktikan ketidakbersalahan klien kami dalam kasus ini,” kata Niko Nixon dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kawasan Batam Center. Rabu (11/10/2023).

Secara tegas Kuasa Hukum PT. Batam Riau Bertuah, Niko Nixon Situmorang,SH.MH mengomentari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Polresta Barelang terhadap Direktur PT.BRB.

“Kita menduga penetapan tersangka tersebut dianulir seakan terlalu dipaksakan, dengan alasan bahwa perkara yang dilaporkan seharusnya masuk dalam kategori perdata”, sebutnya.

Menurutnya, tindakan Polresta Barelang dalam menetapkan tersangka dalam perkara ini tidak sejalan dengan hukum acara pidana yang berlaku. Perkara yang melibatkan PT. Batam Riau Bertuah (BRB) dan NH merupakan sengketa perdata yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata, bukan melalui proses hukum pidana.

Niko Nixon Situmorang juga menambahkan bahwa kliennya, direktur PT. Batam Riau Bertuah (BRB) selama ini selalu kooperatif dan bersedia untuk menyelesaikan sengketa ini melalui mediasi ataupun mekanisme hukum yang sesuai, dengan menjalani proses perdata yang berkeadilan. Namun para konsumen tetap bersikukuh kepada tuntutan mereka. dan berharap seluruh tuntutan mereka harus dipenuhi oleh pihak pengembang.

“Kita berharap agar penegak hukum mempertimbangkan dengan cermat aspek-aspek hukum yang terlibat dalam kasus ini dan tidak mencampuradukkan perkara perdata dengan perkara pidana”, harapnya.

“Pasca terbitnya surat penetapan tersangka kepada direktur PT.BRB tersebut. Kita juga menilai bahkan  mempertanyakan tuduhan perbuatan melawan hukum penipuan dan penggelapan yang di maksud kepada klien kami. Bagaimana sebenarnya proses dan bukti serta analisa yang digunakan oleh penyidik Polresta Barelang sesuai pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana, sementara klien kami dapat menunjukkan sikap kooperatif menghadiri setiap panggilan penyidik baik di Polda Kepri, Polresta Barelang serta telah memuat beberapa point’ hasil mediasi itu sendiri  dengan Konsumen Ruko BTC Bida Ayu”. Tanya Nixon.

Niko Nixon Situmorang,SH.,MH. – PH PT.Batam Riau Bertuah (BRB).

Niko Nixon menambahkan, “Sebelum adanya laporan polisi nomor LP-B/777/X/2021/SPKT-Resta Barelang per tanggal 23 Maret 2021, Permasalahan ini pun sempat di bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Kota Batam. Pada saat itu telah dijelaskan dan di temukan kesepakatan agar klienya bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Akta Jual Beli (AJB) milik Konsumen sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)”, sebutnya.

“Namun, akibat dari pengabaian dan proses yang belum menemukan kesepakatan, diketahui sekitar 11 konsumen belum juga bersedia  menjemput sisa uang kelebihan pembayaran BPHTB ke kantor PT.BRB”, jelas Niko.

Nixon menambahkan, beberapa konsumen pemilik ruko BTC Bida Ayu ini pun diketahui belum sepenuhnya menyelesaikan kewajibannya seratus persen.  Seperti pelunasan BPHTB, AJB. sehingga sertifikat kepemilikan ruko tersebut  masih dalam process  dan belum dapat diberikan kepada konsumen”, imbuhnya.

“Permasalahan ini sebenarnya antara Developer dengan konsumen, bahkan komunikasi pun tetap terjalin. Sebagian konsumen tersebut juga telah kita berikan keringanan berupa penghapusan denda dan diskon, namun kita sangat menyayangkabentuk sikap dan tuntutan yang mereka layangkan melalui surat yaitu meminta ganti rugi sebesar Rp.3M , dan lebih ironisnya mereka juga meminta kerugian materil hingga Rp.10 M. Kita menganalisa tuntutan tersebut sangat lah tidak mendasar,” terang Nixon.

Sementara itu, Direktur PT.Batam Riau Bertuah Nasir Hutabarat menyampaikan bentuk kekecewaanya kepada konsumen yang telah melaporkanya. Dia menduga Pemahaman konsumen saat pembelian ruko BTC kurang di cermati.

“Pemahaman promo yang diberikan marketing pada saat itu,  sewaktu – waktu kan  bisa saja berubah.  Tidak semuanya konsumen itu mendapatkan program promo saat pembelian. Namun segala komitment dari developer dan konsumen telah dituangkan dalam PPJB dan bukti tersebut  ditandatangani oleh konsumen. Segala sesuatunya harus bisa di buktikan dengan data dan dokumen”, tambahnya.

“Saya mempertanyakan, bentuk penipuan dan penggelapan yang bagaimana yang dituduhkan kepada saya hingga saya di tetapkan sebagai tersangka, sementara fisik bangunan yang konsumen beli telah mereka tempati dan gunakan  sampai saat ini. Kita tetap menjalin komunikasi yang baik dengan konsumen,  bahkan saya juga memberikan bantuan dan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan bagi beberapa konsumen yang bermohon”, tegas Nasir

“Saya menduga  adanya upaya kriminilasi kepadanya, karena kebijakan dan menolak permohonan oknum yang ingin  berusaha mengelola dan pemanfaatan lahan pasar BTC  bida ayu. salah satunya pengelolaan  akses pengamanan serta akses  lahan parkir nya. Penolakan itu sengaja kami lakukan demi terciptanya pasar yang modern, aman dan kondusif di pasar BTC Bida Ayu”, terangnya.

Atas upaya hukum yang akan dilakukan oleh PH PT.BRB, Pihak Polresta Barelang pun belum dapat dikonfirmasi.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan pihak berwenang. Diharapkan kedua pihak dapat menyelesaikan perbedaan pandangan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berkeadilan. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version