Connect with us
Paguyuban IKABTU Berikan Dukungan Moril Kepada Direktur PT.Batam Riau Bertuah.

Nilai Perkara yang dihadapi Ketum nya Bersifat Perdata, Paguyuban IKABTU Berikan Dukungan Moril Kepada Direktur PT.Batam Riau Bertuah.

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Terlihat sekelompok massa dari Paguyuban Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (IKABTU),memberikan dukungan moril kepada Dirut PT.Batam Riau Bertuah NH. Bentuk dukungan moril yang diperlihatkan, dengan menghadiri acara Konfrensi pers yang digelar PH PT.BRB Niko Nixon Situmorang,S.H.,M.H.,di kawasan Batam Center, Rabu (11)10/2023).

Penasehat Paguyuban Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (IKABTU), Sahat Sianturi menjelaskan, “Munculnya pemberitaan di media terkait penetapan tersangka kepada Direktur PT.Batam Riau Bertuah, membuat keluarga Besar IKABTU kota Batam pun sontak terkejut.

Sebagai bentuk dukungan moril dan rasa solidaritas keluarga besar IKABTU. Pihaknya pun langsung melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan kepada NH yang sekaligus menjabat sebagai Ketua umum Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (IKABTU)”, jelasnya.

Anggota DPRD Provinsi Kepri ini menambahkan. Setelah mengetahui history dan penjelasan langsung dari NH. Sahat menilai proses hukum yang selayaknya di terapkan itu masih bersifat perdata, bukan masuk dalam pokok perkara pidana sesuai pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana yang dimaksudkan.

Sahat Sianturi – Penasehat Paguyuban IKABTU Kota  Batam  Berikan Dukungan Moril Kepada Direktur PT.Batam Riau Bertuah

“Kami dari Paguyuban Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (IKABTU) Kota Batam menolak dan akan melawan bentuk upaya Kriminalisasi. Kami ingin penegakan dan proses hukum itu dilakukan aparat penegak hukum secara adil dan transparan”, tegas Sahat Sianturi.

“Sebagai bentuk dukungan dan rasa solidaritas kita dalam keluarga besar IKABTU, akan mendukung upaya hukum yang akan dilakukan oleh Kuasa Hukum PT.Batam Riau Bertuah, Niko Nixon Situmorang, SH.,MH.,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Pengurus Harian IKABTU, Mangihut Rajagukguk. “IKABTU tetap solid dan akan terus mengawal jalanya proses hukum yang menimpa ketua umum kami, untuk itu kami meminta aparat penegak hukum untuk profesional dan lebih transparan”, tegas Mangihut.

Hingga kini, Proses Hukum yang dialami oleh Ketua Umum IKABTU ini pun menjadi perhatian publik, semoga persoalan ini menemukan titik terang dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version