Connect with us

Operator Bandara Akan Terapkan Manajemen Operasional Berbasis Trafik

More Videos

9info.co.id – Operator bandara akan menerapkan manajemen operasional berbasis trafik selama Angkutan Lebaran 2023 untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan penumpang dan pesawat.

Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) I, Faik Fahmi, mengatakan tiga bandara AP I, yaitu I Gusti Ngurah Rai Bali, Sultan Hasanuddin Makassar, dan Sam Ratulangi Manado, akan beroperasi selama 24 jam.

“Sementara itu, bandara AP I lainnya akan standby beroperasi 24 jam mengikuti permintaan operator penerbangan. Demi mengantisipasi lonjakan penumpang, jam operasional bandara AP II juga akan beroperasi lebih fleksibel, bisa lebih pagi atau lebih malam untuk melayani pemudik,” ujar Faik dalam diskusi Forum Wartawan Perhubungan di Jakarta, Senin (21/3/2023).

“Demi mengantisipasi lonjakan penumpang, jam operasional bandara AP II akan beroperasi lebeih fleksibel, yakni bisa beroperasi lebih pagi atau lebih malam untuk melayani pemudik,” ungkap Direktur Utama PT Angkasa Pura/AP II (persero) Muhammad Awaluddin.

“Bandara Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Halim Perdanakusuma dipersiapkan beroperasi 24 jam dan diperkirakan menjadi yang paling sibuk selama Angkutan Lebaran 2023,” tambahnya.

Dari sisi pengatur navigasi penerbangan, Direktur Operasi AirNav Indonesia, Mokhammad Khatim, memastikan pihaknya siap melayani trafik mudik Lebaran 2023. Proyeksi selama masa Angkutan Lebaran 2023 akan ada 4.900 penerbangan. Namun, ada juga bandara yang mengalami penurunan aktivitas karena hadirnya opsi transportasi lain.

Menurut proyeksi Kementerian Perhubungan, momen Lebaran tahun ini diprediksi akan lebih sibuk dibandingkan tahun lalu. Proyeksi menunjukkan akan ada 123 juta orang yang akan melakukan perjalanan pada Angkutan Lebaran tahun ini, yang meningkat signifikan dibandingkan 2022 sebanyak 85 juta orang. Perkiraan lonjakan penumpang akan terjadi di seluruh moda transportasi, termasuk transportasi udara.

AP I optimis akan melayani sekitar 3,38 juta penumpang atau naik sekitar 36 persen selama masa Angkutan Lebaran 2023. Sementara itu, trafik penerbangan diproyeksikan mencapai 27.510 penerbangan atau naik sekitar 28 persen.

AP II memperkirakan bakal lebih banyak lagi melayani penumpang, yakni sebanyak 5,24 juta penumpang pada masa Angkutan Lebaran 2023 atau naik sekitar 25 persen dibandingkan 2022. Lebih lanjut, trafik pergerakan pesawat diprediksi akan mencapai 36.585 penerbangan atau naik sekitar 11 persen. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version