Connect with us

9info.co.id | BATAM  – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perikanan telah mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja bagi para nelayan kecil di Kota Batam. Di tahun 2024 ini, Pemko Batam mengalokasikan sebanyak 3.444 nelayan kecil di seluruh Batam untuk mendapatkan jaminan perlindungan tersebut. Senin (16/12/2024)

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., yang mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan penuh Pemerintah Kota Batam terhadap keselamatan para nelayan. “BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan sangat besar manfaatnya, sehingga nelayan bisa tenang saat melaut. Program ini murni kebijakan Wali Kota Batam untuk memberikan perlindungan kepada seluruh nelayan kecil dan juga sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan nelayan di Batam,” ungkap Jefridin.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Quick Win 100 Hari Kampanye Keselamatan Pelayaran yang digelar baru-baru ini. Selain mendaftarkan para nelayan ke BPJS Ketenagakerjaan, dalam acara tersebut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia juga memberikan bantuan berupa Surat Keterangan Keterampilan Berlayar (SKK) 30/60 mil, E-Pass Kecil, dan Life Jacket kepada nelayan Batam.

Jefridin pun mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan, yang dinilai sangat bermanfaat dalam mendukung keselamatan nelayan saat melaut. “Tentunya bantuan yang diberikan ini sangat bermanfaat bagi para nelayan, terutama dalam menjaga keselamatan mereka saat melaut. Mudah-mudahan sinergi dan kolaborasi ini senantiasa terjalin, terutama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan pelayaran,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Pemko Batam berharap dapat terus meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan para nelayan kecil di Batam, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya memberikan perlindungan bagi para pekerja di sektor perikanan. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain