Connect with us
Pemerintah Singapura Dukung Inovasi Kerja Sama Batam dan Singapura

Pemerintah Singapura Dukung Inovasi Kerja Sama Batam dan Singapura

More Videos

9info.co.id | BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad melakukan serangkaian kunjungan kerja ke Singapura, Senin, (29/9/2025).

Sepanjang kunjungannya di sana, Amsakar turut didampingi Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.

Mengawali kunjungan, Amsakar Achmad disambut hangat oleh Konsulat Jenderal Singapura untuk Batam, Gavin Ang.

Bersama Gavin, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra dibalut dengan kegiatan informal meliputi diskusi dan jamuan siang.

Sore hari, sebelum bertolak kembali ke Batam, Amsakar Achmad bertemu Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan di Gedung Kementrian Luar Negeri (MFA) Singapura.

Pertemuan berlangsung hangat dan akrab. Pertemuan itu sebagai bentuk hubungan erat antara Batam dan Singapura yang telah lama terjalin.

“Batam merupakan tetangga terdekat kami dari Indonesia, kami telah menjalin kemitraan yang kuat sejak lama,” ujar Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan usai pertemuan.

Vivian Balakrishnan menyatakan pemerintah Singapura mendukung penuh kolaborasi antara Batam, Indonesia dan Singapura sebagai bagian dari akselerasi ekonomi kedua wilayah.

“Kami mendorong ide dan gagasan inovatif yang akan dikembangkan untuk masa depan yang cerah dan lebih baik bagi kedua wilayah” serunya.

Sementara, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad mengaku terkesan atas sambutan hangat Singapura kepada pihaknya. Amsakar menyebut eratnya hubungan Batam dan Singapura dapat mendorong peluang investasi dan ekonomi baru.

“Kita sangat berbahagia di terima oleh Pak Menteri langsung dan kita bercerita banyak hal, mulai dari Sejarah latar belakang kebersamaan sampai dengan pengembangan yang tengah dilakukan,” ungkap Amsakar.

Dihadapan Vivian, Amsakar juga menyampaikan Singapura adalah sahabat Batam, dan Batam siap menyambut baik setiap peluang kolaborasi demi memperkuat ekonomi kedua wilayah.

“Atas doa dan dukungan Pak Menteri, kita ingin menjadikan Batam lebih hebat dan lebih cepat lagi kedepannya,” ujar Amsakar.

Terakhir, ia menyatakan komitmen BP Batam untuk mendukung proses investasi Singapura di Kota Batam. Mengingat, Batam tengah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung dunia usaha dan memacu iklim investasi yang inklusif.

“Pak Presiden sudah memberikan berbagai regulasi untuk membuat Batam ini menjadi lebih cepat lagi kedepannya,” pungkas Amsakar mengakhiri.

Diketahui, investasi Singapura di Batam pada Semester I 2025 menjadi paling terbesar dengan nilai investasi Rp 7,9 triliun. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polda Kepri Ungkap Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Batu Ampar, Negara Rugi Rp30,6 Miliar

9info.co.id | BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam. Proyek dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp30,6 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dengan didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kabid Propam Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubdit III Tipidkor Kompol Paksi Eka Saputra, S.I.P., S.I.K., M.M.

Kapolda Kepri menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2024, yang ditindaklanjuti oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah melalui penyelidikan panjang, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli telah diperiksa.

Hasil penyidikan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum berupa laporan fiktif pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta kebocoran data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia jasa dengan imbalan uang.

Tujuh Tersangka Ditahan

Penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini, yakni:

1. AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2. IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).

3. IMS, Komisaris PT ITR.

4. ASA, Direktur Utama PT MUS.

5. AHA, Direktur Utama PT DRB.

6. IRS, Konsultan Perencana.

7. NVU, bagian dari KSO penyedia.

Para tersangka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruhnya kini ditahan di Rutan Polda Kepri.

Proyek yang direncanakan selesai dalam 390 hari kalender (Oktober 2021 – November 2022) tidak kunjung rampung hingga kontrak diputus pada Mei 2023. Namun, pembayaran kepada penyedia jasa telah mencapai Rp63,6 miliar meski progres tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Penyitaan Barang Bukti dan Aset

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita 74 barang bukti, termasuk dokumen kontrak dan laporan bulanan pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar Singapura. Penyidik juga masih menelusuri aset lain untuk penyitaan lebih lanjut sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolda Kepri menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Irjen. Pol. Asep Safrudin.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, menambahkan bahwa langkah-langkah upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan penahanan telah dilakukan untuk memperkuat pembuktian. “Seluruh barang bukti akan digunakan di persidangan sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

Saat ini berkas perkara masih dilengkapi penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Polda Kepri menegaskan bahwa pemberantasan korupsi akan terus dilakukan demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version