9Info.co.id | Batam – Ketua Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boruna (PPTSB) Kepulauan Riau, Ediaman Sinaga, secara resmi meresmikan Rumah Pemenangan dan kukuhkan Tim pemenangan untuk Calon Legislatif (Caleg) DPRD Batam, Bisker Sinaga.
Acara peresmian ini dihadiri oleh sejumlah Tokoh masyarakat, simpatisan, dan pendukung setia Bisker Sinaga. Sabtu (19/8/2023).
Rumah Pemenangan yang terletak di Bukit Ayu Lestari Blok Z No 116 Kelurahan Mangsang ini diharapkan akan menjadi pusat koordinasi dan kegiatan strategis bagi tim sukses dan relawan dalam mendukung Bisker Sinaga menuju DPRD Kota Batam
Ketua PPTSB Kepri, Ir.Ediaman Sinaga
Dalam sambutanya , Ketua PPTSB Kepri, Ediaman Sinaga, menyampaikan keyakinannya bahwa Bisker Sinaga adalah sosok yang memiliki komitmen tinggi untuk mewakili aspirasi masyarakat dari daerah Pemilihan 3, yang meliputi Kecamatan Seibeduk, Nongsa, Bulang dan Galang di DPRD Kota Batam.
Bisker Sinaga, yang juga merupakan Ketua PPTSB Sektor Wilayah 2 Tanjung Piayu, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya atas dukungan yang telah diberikan oleh Ketua PPTSB Kepri Ediaman Sinaga. Bahkan Bisker juga tak lupa menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Partai Gerindra untuk mengusungnya menjadi salah satu Caleg DPRD Batam.
Ia berkomitmen untuk bekerja keras dalam mewujudkan visi dan misi partainya serta memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Batam.
Acara peresmian Rumah Pemenangan ini turut diisi dengan berbagai kegiatan sosial, dan makan bersama dengan warga sekitar.
Dalam momen ini juga dilakukan pertemuan dengan perwakilan berbagai komunitas dan sahabat pendukung Bisker.
Bisker Sinaga menyatakan bahwa ia ingin membangun komunikasi yang lebih erat dengan masyarakat dan memahami lebih dalam kebutuhan mereka.
Ketua PPTSB Kepri Ediaman Sinaga Resmikan Rumah Pemenangan Bisker Sinaga Caleg DPRD Kota Batam
Sementara itu Ketua Tim Bisker Sinaga, Halasan Sinaga, menyampaikan komitment dan harapannya kepada seluruh tim dan sahabat Bisker yang telah terbentuk. “Dengan Komitment dan sinergitas yang kita Bangun, harapan kita Bisker Sinaga bisa menjadi salah satu perwakilan di DPRD kota Batam untuk daerah Pemilihan 3 dalam Pemilu 2024 mendatang,” tegas Halasan Sinaga.
Dengan peresmian Rumah Pemenangan dan semangat yang menggelora, Bisker Sinaga dan tim suksesnya bersiap untuk memasuki tahap kampanye yang semakin intens menjelang pemilihan legislatif.
Rumah Pemenangan Bisker Sinaga.
Semua mata tertuju pada bagaimana perjalanan politik Bisker Sinaga akan berlanjut dan apakah dukungan yang telah terbangun dapat membuahkan hasil di hari pemilihan nanti. (RP).
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.
Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).