Connect with us

9info.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyambut baik dibentuknya kampung restorative justice di Batam. Keberadaan kampung restorative justice di Batam merupakan program Kejaksaan Agung yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Rudi berharap, keberadaan kampung restorative justice ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Batam. Ia mengungkapkan, penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.

“Ini bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat dulu kasusnya. Kalau memang harus dihukum, ya dihukum,” kata Rudi, saat menghadiri peresmian kampung restorative justice di Kelurahan Kibing, Batuaji, Batam Selasa (15/3/2022).

Namun, lanjut Rudi, jika bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait, ia berharap kasus yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Ini merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan,” katanya.

Dengan dibentuknya kampung restorative justice tersebut, budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum.

Untuk diketahui, pelaksanaan kampung restorative justice melibatkan seluruh unsur dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Batam.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Kampung restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Adapun, syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta.

Di lokasi sama, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, menyampaikan, sesuai Peraturan Kejaksaan 15/2020 pasal I angka I yang mengatur tentang Keadilan Restoratif, maka kampung tersebut menjadi pelopor untuk menyelesaikan perkara tindak pidana secara kekeluargaan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta semua pihak yang berkaitan untuk sama-sama mencari penyelesaian masalah yang adil dengan menekankan pemulihan kembali ke keadaan semula, bukan pembalasan.

“Tidak semua perkata tindak pidana harus diproses hukum. Ada yang namanya restorative justice, penyelesaiannya bisa dilakukan secara musyawarah dan mufakat untuk mendapatkan keadilan dengan pemulihan kembali seperti keadaan semula,” katanya.

“Mencuri yang nilai kecil bisa diselesaikan antara korban dan pelaku bersama keluarga masing-masing serta pihak penegak hukum berkaitan lain menyelesaikan secara baik tanpa merugikan pihak manapun,” kata Herlina.

Restorative justice, jelas Herlina, bukan upaya melindungi pelaku kejahatan, namun sebagai penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan yang mana hasil akhirnya tanpa merugikan salah satu pihak, seperti yang ditekankan dalam poin pemulihan pada keadaan yang semula.

“Kampung restorative justice ini menjadi pelopor bagi kelurahan lain di Kota Batam untuk membentuk kampung serupa. Kampung restorative justice fungsinya untuk menyosialisasikan kebijakan restorative justice,” jelasnya.(Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

⁠Semarak Hari Kebaya Nasional 2026, PIKORI BP Batam Ajak Perempuan Lestarikan Budaya Bangsa

⁠Semarak Hari Kebaya Nasional 2026, PIKORI BP Batam Ajak Perempuan Lestarikan Budaya Bangsa

9info.co.id | BATAM – Persatuan Istri Karyawan BP Batam (PIKORI BP Batam) menghelat perayaan Hari Kebaya Nasional BP Batam Tahun 2026, pada Rabu (22/7/2026) di Balairung Sari.

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Kebaya Nasional yang jatuh pada tanggal 24 Juli mendatang. Seluruh pegawai wanita di lingkungan BP Batam juga mengenakan baju kebaya sebagai bentuk partisipasi atas perayaan tersebut.

Seremoni kegiatan berlangsung hangat dan meriah, dengan diwarnai penampilan-penampilan seni budaya dari para pengurus PIKORI BP Batam, seperti persembahan Tari Lenggang Kebaya, lomba fashion show kebaya, hingga lomba foto berkebaya antar unit kerja di lingkungan BP Batam

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra menyampaikan apresiasinya kepada PIKORI BP Batam yang telah mengakomodir kegiatan ini, sebagai bentuk pelestarian budaya bangsa.

“Kebaya bukan sekedar busana tradisional semata, melainkan simbol identitas, keanggunan, dan kekuatan perempuan Indonesia yang tersimpan nilai budaya, semangat, dan dedikasi dalam membangun bangsa,” ujarnya.

Dalam sambutannya, ia juga mengajak seluruh peserta kegiatan yang hadir untuk melestarikan kebaya sebagai warisan budaya sekaligus mendorong perempuan Indonesia untuk terus berkarya.

“Selamat memperingati Hari Kebaya Nasional, semoga semangat berkebaya terus menguatkan rasa bangga kita terhadap budaya bangsa dan memberikan yang terbaik bagi negeri tercinta,” harap Li Claudia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PIKORI BP Batam, Erlita Amsakar juga berharap kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin yang diadakan oleh PIKORI BP Batam setiap tahunnya sebagai bagian dari mempererat silaturahmi dan kebersamaan antaristri pegawai BP Batam.

“Semoga kebaya terus menjadi simbol kebanggaan budaya sekaligus penyemangat bagi perempuan untuk terus berkarya, memimpin, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Mari lestarikan warisan bangsa dengan PIKORI BP Batam!”

Turut hadir dalam kegiatan, Para Anggota/Deputi di lingkungan BP Batam selaku Penasehat PIKORI BP Batam; Pembina PIKORI BP Batam, Sri Soedarsono; Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kota Batam, Hasimah Nyat Kadir; serta seluruh gabungan organisasi wanita se-Kota Batam. (RUD).

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain