Connect with us

Kampung Restorative Justice di Resmikan Walikota Batam

More Videos

9info.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyambut baik dibentuknya kampung restorative justice di Batam. Keberadaan kampung restorative justice di Batam merupakan program Kejaksaan Agung yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Rudi berharap, keberadaan kampung restorative justice ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Batam. Ia mengungkapkan, penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.

“Ini bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat dulu kasusnya. Kalau memang harus dihukum, ya dihukum,” kata Rudi, saat menghadiri peresmian kampung restorative justice di Kelurahan Kibing, Batuaji, Batam Selasa (15/3/2022).

Namun, lanjut Rudi, jika bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait, ia berharap kasus yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Ini merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan,” katanya.

Dengan dibentuknya kampung restorative justice tersebut, budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum.

Untuk diketahui, pelaksanaan kampung restorative justice melibatkan seluruh unsur dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Batam.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Kampung restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Adapun, syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta.

Di lokasi sama, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, menyampaikan, sesuai Peraturan Kejaksaan 15/2020 pasal I angka I yang mengatur tentang Keadilan Restoratif, maka kampung tersebut menjadi pelopor untuk menyelesaikan perkara tindak pidana secara kekeluargaan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta semua pihak yang berkaitan untuk sama-sama mencari penyelesaian masalah yang adil dengan menekankan pemulihan kembali ke keadaan semula, bukan pembalasan.

“Tidak semua perkata tindak pidana harus diproses hukum. Ada yang namanya restorative justice, penyelesaiannya bisa dilakukan secara musyawarah dan mufakat untuk mendapatkan keadilan dengan pemulihan kembali seperti keadaan semula,” katanya.

“Mencuri yang nilai kecil bisa diselesaikan antara korban dan pelaku bersama keluarga masing-masing serta pihak penegak hukum berkaitan lain menyelesaikan secara baik tanpa merugikan pihak manapun,” kata Herlina.

Restorative justice, jelas Herlina, bukan upaya melindungi pelaku kejahatan, namun sebagai penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan yang mana hasil akhirnya tanpa merugikan salah satu pihak, seperti yang ditekankan dalam poin pemulihan pada keadaan yang semula.

“Kampung restorative justice ini menjadi pelopor bagi kelurahan lain di Kota Batam untuk membentuk kampung serupa. Kampung restorative justice fungsinya untuk menyosialisasikan kebijakan restorative justice,” jelasnya.(Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polda Kepri Ungkap Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Batu Ampar, Negara Rugi Rp30,6 Miliar

9info.co.id | BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam. Proyek dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp30,6 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dengan didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kabid Propam Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubdit III Tipidkor Kompol Paksi Eka Saputra, S.I.P., S.I.K., M.M.

Kapolda Kepri menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2024, yang ditindaklanjuti oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah melalui penyelidikan panjang, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli telah diperiksa.

Hasil penyidikan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum berupa laporan fiktif pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta kebocoran data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia jasa dengan imbalan uang.

Tujuh Tersangka Ditahan

Penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini, yakni:

1. AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2. IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).

3. IMS, Komisaris PT ITR.

4. ASA, Direktur Utama PT MUS.

5. AHA, Direktur Utama PT DRB.

6. IRS, Konsultan Perencana.

7. NVU, bagian dari KSO penyedia.

Para tersangka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruhnya kini ditahan di Rutan Polda Kepri.

Proyek yang direncanakan selesai dalam 390 hari kalender (Oktober 2021 – November 2022) tidak kunjung rampung hingga kontrak diputus pada Mei 2023. Namun, pembayaran kepada penyedia jasa telah mencapai Rp63,6 miliar meski progres tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Penyitaan Barang Bukti dan Aset

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita 74 barang bukti, termasuk dokumen kontrak dan laporan bulanan pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar Singapura. Penyidik juga masih menelusuri aset lain untuk penyitaan lebih lanjut sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolda Kepri menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Irjen. Pol. Asep Safrudin.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, menambahkan bahwa langkah-langkah upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan penahanan telah dilakukan untuk memperkuat pembuktian. “Seluruh barang bukti akan digunakan di persidangan sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

Saat ini berkas perkara masih dilengkapi penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Polda Kepri menegaskan bahwa pemberantasan korupsi akan terus dilakukan demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version