Connect with us
Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Hutan Konservasi Batu Aji Masyarakat Dukung Pelestarian dan Minta Perhatian Infrastruktur

Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Hutan Konservasi Batu Aji: Masyarakat Dukung Pelestarian dan Minta Perhatian Infrastruktur

More Videos

9info.co.id | BATAM — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan anggota DPR RI Komisi IV, Mayjen TNI (Purn) Sturman Panjaitan, S.H., menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan Hutan Konservasi Taman Lestari, Batu Aji, Kota Batam.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan, S.H., serta para pemateri dari Manggala Agni KLHK. Peserta kegiatan berasal dari berbagai komunitas pecinta lingkungan, Komunitas Sadar Wisata (DARWIS) Kota Batam, dan masyarakat sekitar.

Ketua Komunitas DARWIS, M. Yamin, menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam bentuk penyediaan infrastruktur dasar seperti air bersih, listrik, dan akses jalan, demi mendukung kawasan wisata alam dan mencegah kebakaran hutan.

“Kami masyarakat yang sadar lingkungan bahkan siap iuran bulanan Rp50 ribu per orang demi perbaikan jalan di wilayah ini,” ujar Yamin.

Riko Simarmata, Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) yang telah berdiri sejak 2018, menuturkan bahwa sejak kelompok ini aktif, kejadian kebakaran hutan mulai menurun drastis. Penentuan titik embung air di area rawan kebakaran dinilai sangat membantu pengendalian api. Ia berharap ke depan sinergi dengan KLHK dapat ditingkatkan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Sturman Panjaitan menyatakan komitmennya untuk menyuarakan persoalan infrastruktur dan pelestarian kawasan wisata alam di tingkat nasional.

“Sedih rasanya melihat kawasan wisata alam yang infrastrukturnya masih jauh dari layak. Setelah masa reses ini, saya akan membawa masalah ini ke Senayan,” ujarnya.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap usulan masyarakat yang disampaikan oleh M. Yamin dan Riko Simarmata.

Tapis Dabbal Siahaan menambahkan bahwa persoalan infrastruktur, khususnya air, menjadi kewenangan BP Batam. Namun, ia mengapresiasi kehadiran Sturman Panjaitan yang bisa menjembatani aspirasi ini ke kementerian terkait.

Ia juga menyarankan agar Kelompok Tani bermitra dengan Dinas Sosial, Dinas Perikanan, dan Ketahanan Pangan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sembari tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Diketahui, kawasan Hutan Konservasi Taman Lestari ini telah memiliki kerja sama dengan KLHK melalui peraturan menteri terkait penguatan fungsi dan pelestarian kawasan.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal membangun kesadaran bersama dalam menjaga ekosistem hutan sekaligus memperkuat potensi pariwisata berbasis alam yang berkelanjutan di Kota Batam.(RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version