Connect with us
Tuntutan Kompensasi Diabaikan, Elvin Juli Pendawa Mengadu ke DPRD Batam HRD PT Louisz International Diduga Tutup Mata.

Tuntutan Kompensasi Diabaikan, Elvin Juli Pendawa Mengadu ke DPRD Batam: HRD PT Louisz International Diduga Tutup Mata

More Videos

9info.co.id | BATAM – Elvin Juli Pendawa, mantan karyawan, mengadukan nasibnya ke Anggota DPRD Kota Batam setelah merasa haknya sebagai pekerja tidak diberikan sesuai aturan perundang-undangan. Elvin yang telah bekerja selama tiga kali masa kontrak di perusahaan produsen springbed tersebut menuntut kompensasi yang menjadi haknya berdasarkan ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menurut Elvin, ia telah menjalani tiga kali masa kontrak berturut-turut, masing-masing selama 3 bulan, 6 bulan, dan 6 bulan. Namun setelah kontrak terakhirnya berakhir, pihak perusahaan tidak memberikan kompensasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

“Sudah tiga kali kontrak, total 15 bulan saya kerja. Tapi setelah kontrak habis, saya tidak diberi kompensasi. Saya sudah coba tuntut, tapi tidak digubris,” ujar Elvin.

Karena merasa suaranya tak didengar, Elvin pun mengadukan persoalannya kepada Anggota DPRD Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan, SH dari Fraksi PDI Perjuangan. Tapis pun menindaklanjuti aduan tersebut dengan menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Louisz International.

Namun sayangnya, kedatangan wakil rakyat itu bersama Elvin ke lokasi perusahaan malah diabaikan. HRD PT Louisz International, berinisal WN, menolak menemui mereka dengan alasan tidak berada di tempat. Padahal menurut keterangan dari dalam perusahaan, motor yang biasa digunakan HRD tersebut terlihat terparkir di area perusahaan.

“Saya sangat menyayangkan sikap perusahaan. Ini bukan hanya soal Elvin, tapi saya mendapatkan informasi bahwa ada banyak pekerja lain yang mengalami nasib serupa. Tidak mendapatkan kompensasi setelah kontraknya habis,” ujar Tapis kepada media.

Tapis menambahkan bahwa pemberian kompensasi bagi pekerja PKWT sudah sangat jelas aturannya dalam Pasal 16 PP No. 35 Tahun 2021. Pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan kompensasi saat hubungan kerja berakhir. Besaran kompensasi ditentukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.

“Kalau masa kerja 12 bulan penuh, kompensasinya 1 bulan upah. Kalau kurang dari itu, tinggal dihitung sesuai rumusnya. Elvin sudah bekerja total 15 bulan. Jelas dia berhak atas kompensasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tapis menyebut bahwa kasus Elvin bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik pelanggaran hak pekerja di perusahaan tersebut. Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait untuk segera turun tangan.

“Ini bentuk pelecehan terhadap aturan negara dan lembaga perwakilan rakyat. Saya akan bawa kasus ini lebih jauh bila perlu. Negara harus hadir untuk melindungi pekerja,” pungkasnya.(RP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Apresiasi Kerja Keras PLN Batam, BP Batam Turun Langsung Dampingi Dunia Usaha

9info.co.id | BATAM – Pemadaman listrik yang meluas di Batam pada Senin (12/10) menjadi ujian bersama bagi masyarakat dan dunia usaha. BP Batam menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PT PLN Batam beserta seluruh petugas yang telah bekerja keras mempercepat penanganan dan pemulihan pasokan listrik.

BP Batam melalui Kedeputian Bidang Investasi di bawah kepemimpinan Fary Djemy Francis, Selasa pagi, langsung menerjunkan tim untuk mengunjungi sejumlah kawasan industri, investor, pelaku UMKM, serta fasilitas pelayanan publik, termasuk rumah sakit.

Kunjungan ini bertujuan mendengarkan langsung kendala yang dihadapi pelaku usaha, menyampaikan perkembangan informasi, dan memastikan komunikasi serta pendampingan tetap berjalan.

“Kami mengapresiasi kerja keras PLN Batam dalam mempercepat pemulihan. Dalam keadaan seperti ini, yang dibutuhkan bukan hanya solusi teknis, tetapi juga kepedulian dan kebersamaan. BP Batam ingin hadir, mendengar, dan memastikan para investor serta pelaku usaha tidak menghadapi kesulitan ini sendirian,” ujar Fary Djemy Francis.

Langkah tersebut mendapat sambutan positif dari dunia usaha.

Johanes Kennedy Aritonang, Chairman Panbil Group, mengapresiasi respons cepat PLN Batam serta kepedulian BP Batam yang turun langsung mendengarkan dan mendampingi pelaku usaha di tengah situasi sulit.

Senada dengan itu, Ali Ulai, Ketua DPC IPERINDO Kepulauan Riau, menyampaikan penghargaan atas kesigapan PLN Batam dan kehadiran BP Batam yang memperkuat semangat kebersamaan antara pemerintah, penyedia infrastruktur, dan dunia industri.

Sementara itu, dalam kunjungan ke PT Philips Industries Batam, tim BP Batam diterima langsung oleh Mr. Sia Lee Heng, dari jajaran manajemen perusahaan. Pihak Philips menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kepedulian BP Batam kepada pelaku usaha, khususnya dalam menghadapi situasi seperti ini.

Secara paralel, BP Batam melalui Direktorat Lalu Lintas Barang juga membuka layanan helpdesk daring bagi pelaku usaha yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan teknis perizinan.

Bagi BP Batam, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya terus memperkuat keandalan infrastruktur, kualitas pelayanan, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“Kepercayaan investor tidak hanya dibangun ketika semua berjalan baik, tetapi juga melalui cara kita hadir dan saling mendukung saat menghadapi kesulitan. Setiap tantangan harus menjadi kesempatan untuk belajar, berbenah, dan menjadikan Batam semakin baik,” tutup Fary.

Batam kuat karena kebersamaan. Investasi tumbuh karena kepercayaan. (Mat).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version