Connect with us

9info.co.id | BATAM – Elvin Juli Pendawa, mantan karyawan, mengadukan nasibnya ke Anggota DPRD Kota Batam setelah merasa haknya sebagai pekerja tidak diberikan sesuai aturan perundang-undangan. Elvin yang telah bekerja selama tiga kali masa kontrak di perusahaan produsen springbed tersebut menuntut kompensasi yang menjadi haknya berdasarkan ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menurut Elvin, ia telah menjalani tiga kali masa kontrak berturut-turut, masing-masing selama 3 bulan, 6 bulan, dan 6 bulan. Namun setelah kontrak terakhirnya berakhir, pihak perusahaan tidak memberikan kompensasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

“Sudah tiga kali kontrak, total 15 bulan saya kerja. Tapi setelah kontrak habis, saya tidak diberi kompensasi. Saya sudah coba tuntut, tapi tidak digubris,” ujar Elvin.

Karena merasa suaranya tak didengar, Elvin pun mengadukan persoalannya kepada Anggota DPRD Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan, SH dari Fraksi PDI Perjuangan. Tapis pun menindaklanjuti aduan tersebut dengan menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Louisz International.

Namun sayangnya, kedatangan wakil rakyat itu bersama Elvin ke lokasi perusahaan malah diabaikan. HRD PT Louisz International, berinisal WN, menolak menemui mereka dengan alasan tidak berada di tempat. Padahal menurut keterangan dari dalam perusahaan, motor yang biasa digunakan HRD tersebut terlihat terparkir di area perusahaan.

“Saya sangat menyayangkan sikap perusahaan. Ini bukan hanya soal Elvin, tapi saya mendapatkan informasi bahwa ada banyak pekerja lain yang mengalami nasib serupa. Tidak mendapatkan kompensasi setelah kontraknya habis,” ujar Tapis kepada media.

Tapis menambahkan bahwa pemberian kompensasi bagi pekerja PKWT sudah sangat jelas aturannya dalam Pasal 16 PP No. 35 Tahun 2021. Pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan kompensasi saat hubungan kerja berakhir. Besaran kompensasi ditentukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.

“Kalau masa kerja 12 bulan penuh, kompensasinya 1 bulan upah. Kalau kurang dari itu, tinggal dihitung sesuai rumusnya. Elvin sudah bekerja total 15 bulan. Jelas dia berhak atas kompensasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tapis menyebut bahwa kasus Elvin bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik pelanggaran hak pekerja di perusahaan tersebut. Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait untuk segera turun tangan.

“Ini bentuk pelecehan terhadap aturan negara dan lembaga perwakilan rakyat. Saya akan bawa kasus ini lebih jauh bila perlu. Negara harus hadir untuk melindungi pekerja,” pungkasnya.(RP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Dorong Penataan Estetika Kota, Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun

BP Batam Dorong Penataan Estetika Kota, Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam mendukung penuh pembangunan Monumen Simpang Barelang yang berlokasi di Bundaran Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Pembangunan monumen yang diberi nama Bundaran Ufuk Selatan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Batamindo Invesment Cakrawala ini menjadi salah satu upaya untuk mendukung penataan kawasan dan memperindah wajah Kota Batam.

Di samping itu, proyek tersebut akan menjadi landmark baru bagi Kota Batam dengan luas kawasan sekitar 7.850 meter persegi. Penataannya pun tidak hanya berfokus pada bangunan utama monumen, area sekitar juga akan dirancang dengan elemen lanskap seperti planter box, plaza, hardscape, dan softscape berupa rumput. Sehingga, kawasan di sekitar monumen diharapkan tampil lebih tertata dan nyaman secara visual.

Selain itu, desain proyek turut dilengkapi dengan pencahayaan LED, signage, sistem CCTV, serta fasilitas pendukung penyiraman taman. Elemen-elemen tersebut menjadi bagian dari konsep penataan kawasan agar landmark dapat tampil lebih representatif, terutama pada malam hari.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Ketika dunia usaha ikut mengambil bagian melalui program yang memberikan manfaat bagi kawasan, tentu ini harus kita apresiasi dan kita kawal bersama agar pelaksanaannya berjalan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan wajah Kota Batam,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Senin (14/9/2026).

Terkait persiapan pekerjaannya, termasuk pemagaran lokasi, Amsakar menyampaikan telah dimulai pada 11 September 2026 ini. Ia mengatakan bahwa pembangunan dan penataan kawasan tersebut merupakan bagian dari kolaborasi pemerintah dan dunia usaha untuk menghadirkan Batam yang semakin tertata dan memiliki identitas kota yang kuat di mata investor dan wisatawan.

Dengan penataan tersebut, lanjut Amsakar, Simpang Barelang diharapkan tidak hanya menjadi titik pertemuan lalu lintas, tetapi juga memiliki identitas visual yang lebih kuat sebagai salah satu kawasan strategis di Batam.

“Yang kita bangun bukan sekadar monumen. Kita ingin setiap penataan memberikan nilai tambah bagi kawasan dan menjadi bagian dari wajah Batam yang kita banggakan. Oleh karena itu, aspek kualitas, keselamatan, ketertiban lalu lintas, dan lingkungan harus tetap menjadi perhatian,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading

Berita Lain