Connect with us

9info.co.id | BATAM – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Anggota DPRD Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan, SH ke PT Louisz International berujung kekecewaan.

Kehadiran wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan ini justru tidak dihargai oleh pihak perusahaan, khususnya oleh HRD, berinisal WN, yang menolak untuk bertemu dengan alasan tidak berada di tempat.

Padahal, berdasarkan informasi dari dalam, sepeda motor milik HRD tersebut diketahui terparkir di area perusahaan. Bahkan, upaya security untuk menyampaikan keberadaan anggota DPRD dan mantan karyawan yang mengadukan nasibnya diabaikan begitu saja.

“Ini bukan hanya soal tidak menghormati saya sebagai wakil rakyat. Ini bentuk pelecehan terhadap aturan negara dan lembaga perwakilan rakyat,” ujar Tapis usai melakukan sidak, Kamis (5/06/2025).

Sidak ini dilakukan atas dasar pengaduan dari Elvin Juli Pendawa, mantan karyawan PT Louisz International yang mengaku tidak mendapatkan kompensasi setelah menyelesaikan masa kerja selama tiga kali kontrak.

Tapis menegaskan, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menduga kuat, apa yang dialami Elvin hanyalah satu dari banyak kasus pelanggaran hak tenaga kerja yang terjadi di PT Louisz International.

“Saya mendapat banyak informasi dari berbagai pihak bahwa ini bukan kasus tunggal. Ada banyak pekerja lain yang tidak mendapatkan kompensasi setelah kontraknya habis. Kasus Elvin bisa jadi pintu masuk untuk membongkar praktik yang lebih besar,” ucapnya.

Tapis juga mengingatkan bahwa pemberian kompensasi kepada pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP No. 35 Tahun 2021. Pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak atas kompensasi pada saat hubungan kerja berakhir.

“Kalau sudah bekerja total 12 bulan, kompensasinya 1 bulan gaji. Elvin sudah 15 bulan. Artinya jelas, dia berhak menerima kompensasi sesuai aturan,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan instansi pengawas ketenagakerjaan untuk segera turun tangan. Ia menyatakan siap membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi bila tidak ada tindakan dari pihak terkait.

“Negara tidak boleh diam. Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak pekerja. Kalau perusahaan seperti ini terus dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Batam,” tutup Tapis dengan nada tegas. (RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam: Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

9info.co.id | BATAM – Manajemen PT Sigma Aurora Property (PT SAP) secara resmi mempertanyakan kinerja Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terkait lambannya penanganan persoalan pedagang liar dan parkir liar yang mengganggu akses jalan di kawasan Row 30, Tanjung Uncang, Sekupang.

Dalam surat permohonan yang diajukan kepada Dishub Kota Batam tertanggal 20 Maret 2025, PT SAP menyampaikan keluhan mengenai terganggunya akses keluar masuk menuju lahan milik mereka yang telah dialokasikan berdasarkan Gambar Penetapan Lokasi No. 218020210 tanggal 28 Oktober 2018, seluas 19.976,43 m² di Jalan Brigjen Katamso – Kampung Cunting.

Perwakilan manajemen PT SAP, Dedi, menjelaskan bahwa saat ini aktivitas pedagang liar di sisi akses jalan Row 30 sangat mengganggu kegiatan operasional perusahaan.

“Saat ini sisi akses jalan keluar masuk Row 30 terhalang oleh pedagang liar yang berjualan. Ini sangat mengganggu akses ke lokasi kami. Padahal, para pedagang ini adalah eks gusuran bangunan liar yang sebelumnya sudah ditertibkan oleh Satpol PP pada tahun 2021 lalu,” ungkap Dedi kepada wartawan.

Selain persoalan pedagang, Dedi juga menyoroti keberadaan parkir liar yang memperparah kondisi lalu lintas di kawasan tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan PT WASCO untuk meminta agar karyawan perusahaan itu tidak memarkir kendaraan di jalur tersebut, namun belum ada hasil yang signifikan.

“Kami sudah beberapa kali meminta PT WASCO agar karyawan mereka tidak parkir sembarangan di Row 30. Kami harap pemerintah melalui Dishub dan Satpol PP segera melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dedi menyayangkan kurangnya respons dari pemerintah atas permintaan yang sudah diajukan sejak lama.

“Masalah ini sudah terlalu lama tanpa tindakan tegas. Ini merugikan kami sebagai penerima alokasi lahan. Bahkan bukan hanya kami, perusahaan lain seperti PT Putra Riau Enterprise juga turut melayangkan permohonan penertiban yang sama,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, aktivitas pedagang liar dan parkir sembarangan memang terlihat memenuhi akses jalan Row 30 setiap harinya. Bahkan kondisi serupa juga terjadi di kawasan Row 100, yang juga dipenuhi kendaraan yang terparkir sembarangan.

Namun, kondisi ini turut menimbulkan pertanyaan dari publik. Beberapa pihak menilai, Apakah pihak perusahan PT WASCO belum mempersiapkan sarana parkir dan infrastruktur yang menyebabkan parkir liar yang terjadi?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Batam maupun PT WASCO belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh PT SAP. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain