Connect with us

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Badan Pusat Statistik BPS RI bersamaan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pusat Statistik BPS RI.

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad melaksanakan penandatanganan bersama dengan Ketua BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti, disaksikan oleh Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Kamis (5/6/2025) di Ruang Balairungsari.

Amsakar Achmad mengatakan MoU ini merupakan komitmen dan sinergi bersama untuk membangun desain Batam dan Republik Indonesia dengan data yang akurat, valid dan berkualitas sebagai dasar pengambilan kebijakan.

“Seluruh kebijakan yang diambil, tidak akan tercapai kalau tidak didukung dengan data yang valid kuat dan sahih. Kami harapkan MoU ini betul-betul bisa memberikan hasil yang baik, dampak yang positif dan menggeliatkan roda investasi dan pertumbuhan ekonomi di Batam ini.” Kata Amsakar.

Lebih detil Amsakar berharap, kolaborasi ini akan meningkatkan hasil kualitas data yang sahih serta penguatan data investasi dan industri di Batam.

Hal ini mengingat Batam memiliki 31 kawasan industri dengan 631 industri besar dan menengah serta 135 industri galangan kapal, yang diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap data ekonomi Kota Batam.

“Batam menjadi kontributor terbesar penyumbang 66% PDRB Provinsi Kepulauan Riau, dengan didominasi oleh sektor industri dan investasi sebagai penggerak utama. Untuk itu penting rasanya, melibatkan industri di Batam ke dalam sensus, karena konstribusi industri merupakan penopang utama Batam. Dan kami BP Batam siap memberikan data yang diperlukan.” Terang Amsakar.

Sementara itu, Ketua BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti mengapresiasi respon positif BP Batam dalam sinergi bersama BPS.

Amalia menuturkan bahwa MoU ini, penanda sinergi dan kolaborasi yang sangat kuat antara BPS RI dengan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam untuk menyajikan data yang berkualitas untuk Batam.

“Saya berterima kasih dapat bersinergi dengan BP Batam dan Pemko Batam. MoU ini merupakan upaya konkrit dalam rangka menyajikan data yang valid. Sehingga kita bisa menghasilkan data yang akurat untuk digunakan oleh Kota Batam mengambil kebijakan yang tepat.” Kata Amalia.

Amalia optimis dengan semangat dan sinergi yang baik antara BP Batam dan Pemko Batam, mampu menjadikan Batam sebagai Pilot Project percontohan bagi daerah lainnya.

“Sinergi yang kuat, Statistik yang berkualitas dan akurat. Langkah baik dan contoh baik bagi daerah lain. Kota Batam dapat menjadi Pilot Project untuk daerah lain.” Tutup Amalia.

Turut hadir Pejabat Anggota/Deputi Bidang BP Batam, Pejabat Pemerintah Kota Batam, Pejabat Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Pejabat Badan Pusat Statistik dan Provinsi Kepri, dan Pejabat Tingkat II BP Batam.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam: Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

9info.co.id | BATAM – Manajemen PT Sigma Aurora Property (PT SAP) secara resmi mempertanyakan kinerja Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terkait lambannya penanganan persoalan pedagang liar dan parkir liar yang mengganggu akses jalan di kawasan Row 30, Tanjung Uncang, Sekupang.

Dalam surat permohonan yang diajukan kepada Dishub Kota Batam tertanggal 20 Maret 2025, PT SAP menyampaikan keluhan mengenai terganggunya akses keluar masuk menuju lahan milik mereka yang telah dialokasikan berdasarkan Gambar Penetapan Lokasi No. 218020210 tanggal 28 Oktober 2018, seluas 19.976,43 m² di Jalan Brigjen Katamso – Kampung Cunting.

Perwakilan manajemen PT SAP, Dedi, menjelaskan bahwa saat ini aktivitas pedagang liar di sisi akses jalan Row 30 sangat mengganggu kegiatan operasional perusahaan.

“Saat ini sisi akses jalan keluar masuk Row 30 terhalang oleh pedagang liar yang berjualan. Ini sangat mengganggu akses ke lokasi kami. Padahal, para pedagang ini adalah eks gusuran bangunan liar yang sebelumnya sudah ditertibkan oleh Satpol PP pada tahun 2021 lalu,” ungkap Dedi kepada wartawan.

Selain persoalan pedagang, Dedi juga menyoroti keberadaan parkir liar yang memperparah kondisi lalu lintas di kawasan tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan PT WASCO untuk meminta agar karyawan perusahaan itu tidak memarkir kendaraan di jalur tersebut, namun belum ada hasil yang signifikan.

“Kami sudah beberapa kali meminta PT WASCO agar karyawan mereka tidak parkir sembarangan di Row 30. Kami harap pemerintah melalui Dishub dan Satpol PP segera melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dedi menyayangkan kurangnya respons dari pemerintah atas permintaan yang sudah diajukan sejak lama.

“Masalah ini sudah terlalu lama tanpa tindakan tegas. Ini merugikan kami sebagai penerima alokasi lahan. Bahkan bukan hanya kami, perusahaan lain seperti PT Putra Riau Enterprise juga turut melayangkan permohonan penertiban yang sama,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, aktivitas pedagang liar dan parkir sembarangan memang terlihat memenuhi akses jalan Row 30 setiap harinya. Bahkan kondisi serupa juga terjadi di kawasan Row 100, yang juga dipenuhi kendaraan yang terparkir sembarangan.

Namun, kondisi ini turut menimbulkan pertanyaan dari publik. Beberapa pihak menilai, Apakah pihak perusahan PT WASCO belum mempersiapkan sarana parkir dan infrastruktur yang menyebabkan parkir liar yang terjadi?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Batam maupun PT WASCO belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh PT SAP. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain