Connect with us

Perencanaan Percepatan Pembangunan Batam

More Videos

9info.co.id- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin membuka Pelatihan Perencanaan bagi Perencana se-Kota Batam di Hotel Radisson, Selasa (29/3/2022).

Di kesempatan itu, Sekda menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) perencana di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan TAPD perencanaan daerah Kota Batam tentang penyusunan perencanaan didalam dokumen rencana starategis, rencana kerja pemerintah daerah, dan rencana kerja perangkat daerah sehingga dapat lebih memahami tentang tata cara penyusunan dokumen.

“Perencanaan pembangunan daerah yang baik, menyamakan persepsi terhadap arah kebijakan dan sasaran pembangunan daerah yang tertuang dalam dokumen perencanaan khususnya RPJMD; sehingga pelatihan ini menjadi penting dilaksanakan,” katanya.

Ia melanjutkan, perubahan-perubahan yang terjadi terkait regulasi yang digunakan dalam acuan penyusunan dokumen perencana, terkadang muncul di saat proses perencanaan sedang dalam penyusunan sehingga pemahaman terhadap perubahan itu harus menjadi perhatian kita bersama.

“Banyak hasil-hasil pembangunan di Kota Batam yang dicapai dan telah kita nikmati bersama, tidak lari dari dokumen perencanaan yang telah di susun secara baik dan benar, namun saat ini kita masih dihadapkan pada berbagai kendala, masalah dan tantangan pembangunan yang menuntut kita secara bersama-sama mencari solusinya. Apalagi sampai saat ini kita juga masih dihadapkan berbagai masalah nasional yang tentunya akan berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat,” katanya.

Jefridin mengatakan, permasalahan perencanaan ini adalah bagaimana perancana memanfaatkan data dan informasi serta kemampuan, baik SDM maupun sumber-sumber pendanaan yang menjadi pendukung pelaksanaan dari sebuah dokumen perencanaan yang menghasilkan indikator-indikator sesuai target yang diinginkan.

“APBD Kota Batam yang tiap tahunnya disusun oleh Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam bukanlah satu-satunya solusi untuk menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi Kota Batam, karena ketersediaan dana apbd sangatlah terbatas,” ujarnya.

Lanjut Jefridin, keterbatasan anggaran tersebut hendaknya menjadi pemacu bagi perangkat daerah untuk membuat inovasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sehingga tidak hanya agar target. Dan sasaran dapat tercapai sesuai dengan yang telah direncanakan namun juga demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap, dengan pelatihan ini dapat mewujudkan SDM perencana yang berkualitas, sehingga menghasilkan perencanaan pengembangan pembangunan daerah Kota Batam dalam perencanaan pembangunan yang berkualitas juga.

“Untuk visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam periode kedua, yang intinya adalah: melanjutkan pembangunan, mempercepat pemulihan ekonomi dan menyejahterakan masyarakat Kota Batam,” pesan Jefridin.(mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam memahami berbagai masukan dan aspirasi pelanggan terkait pemberian kompensasi atas gangguan pasokan listrik yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu. Perusahaan menyadari bahwa gangguan tersebut telah berdampak pada aktivitas masyarakat, dunia usaha, serta berbagai sektor pelayanan publik.

Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian perusahaan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.

“Terkait pemberian kompensasi, PLN Batam menjelaskan bahwa mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017,” ujar Vidya.

Vidya menambahkan, dalam ketentuan tersebut, pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan ketentuan dan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan pelanggan.

Bagi pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan sesuai formula yang ditetapkan. Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai yang setara sesuai ketentuan. Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.

Proses perhitungan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan indikator mutu pelayanan melalui sistem administrasi pelayanan perusahaan. Dengan mekanisme tersebut, pemberian kompensasi dilaksanakan secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, PLN Batam memahami bahwa kepercayaan pelanggan tidak hanya dibangun melalui pemenuhan kewajiban kompensasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, penguatan infrastruktur, serta penyempurnaan langkah-langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan.

PLN Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat komunikasi dengan pelanggan, serta menjadikan setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version