Connect with us

9info.co.id – Keputusan DPR RI mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) berbuntut panjang. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak keputusan tersebut, dan menilai Presiden dan DPR RI telah melanggar konstitusi UUD 1945.

“Keputusan DPR RI mengesahkan Perppu Cipta Kerja itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara anarkis, di mana peraturan perundang-undangan dengan mudahnya dilanggar justru oleh pembuat UU itu sendiri,” tegas pernyataan resmi KSPSI yang ditandatangani oleh ketua umumnya Moh. Jumhur Hidayat dan Sekjen Arif Minardi, Selasa (23/3/2023).

Karena itu, KSPSI menilai Indonesia menghadapi Darurat Konstitusi dan harus diselamatkan.

KSPSI mengajak seluruh komponen bangsa baik sipil atau pengabdi negara yang masih setia dan menjunjung tinggi UUD 1945 untuk merapatkan barisan membangun kekuatan bersama demi menyelamatkan negara dan bangsa, yang sedang menuju anarkisme akibat ulah Presiden dan DPR yang seharusnya menjadi teladan.

“KSPSI mengajak kaum buruh/pekerja untuk membangun kekuatan bersama demi melawan kesewenang-wenangan ini, baik melalui jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) maupun melaksanakan unjuk rasa mendesak Presiden dan DPR membatalkan UU Cipta Kerja,” bunyi pernyataan itu.

Bohong Besar

Sebelumnya KSPSI juga menilai dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja oleh DPR melewati ketentuan waktu masa sidang, maka alasan adanya kegentinga yang memaksa dari penerbitan Perppu itu adalah bohong besar.

“Nyatanya, tidak ada kebijakan pemerintah yang dikeluarkan demi kepentingan rakyat banyak kecuali untuk melayani oligarkhi dengan mengorbankan rakyat banyak, termasuk kaum buruh/pekerja,” tegas KSPSI.

KSPSI mengingatkan sesuai Pasal 22 ayat 2 UUD 1945, Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jadi, Perppu Cipta Kerja seharusnya diputuskan pada masa sidang 10 Januari – 16 Februari 2023. Namun nyatanya DPR RI tidak peduli konstitusi, dan tetap seenaknya baru menyetujui Perppu pada masa sidang hari ini yaitu 23 Maret 2023. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Belasan Penyidik KPK ‘Geruduk’ Rumah Mewah Pejabat Bea Cukai Makassar di Sekupang, Ini Penampakannya

9info.co.id – Rumah mewah milik Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono yang berlokasi di kawasan Perumahan Grand Summit, Jalan MT Everest, Sekupang, Kota Batam digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Saat dilokasi, terlihat dua orang anggota Kepolisian bersenjata lengkap berjaga tepat berada di depan rumah mewah tersebut.

Tak hanya itu, rombongan penyidik KPK tiba dengan menggunakan empat mobil yang berjumlah belasan orang.

“Penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Bea Cukai Makassar,” ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (06/06).

Ia menjelaskan, Tim Penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam itu dalam rangka pengumpulan alat bukti (BB).

“Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan updatenya segera akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya. (Hum)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain