Connect with us
Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66%, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif

Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66%, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif

More Videos

9info.co.id | BATAM – Perekonomian Batam mencatatkan pertumbuhan impresif sebesar 6,66% secara tahunan (year-on-year) pada Triwulan II 2025, melampaui rata-rata pertumbuhan nasional sebesar 5,3%.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Batam menyumbang lebih dari 66% Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi, melampaui pertumbuhan sektor non-migas provinsi yang tercatat sebesar 5,24%.

Sementara itu, sebagai pendorong utama, lonjakan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang tumbuh 9,22%, memberikan kontribusi 3,81 poin persentase terhadap total pertumbuhan ekonomi Batam.

Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan Fary Francis mengatakan angka tersebut mencerminkan kepercayaan investor yang kuat. Serta percepatan pembangunan kapasitas produksi di sektor manufaktur bernilai tambah, logistik, dan ekonomi digital.

“Data ini mengonfirmasi strategi kami: Batam adalah kota yang digerakkan oleh investasi,” ujar Fary Francis.

BP Batam telah meluncurkan Rencana Strategis 2025–2029. Sejalan dengan visi pemerintah pusat yang menargetkan pertumbuhan nasional 8% pada 2029, Batam ditargetkan lebih tinggi yakni pertumbuhan ekonomi 10% pada tahun yang sama.

Target dua poin persentase di atas target nasional, merupakan optimisme pemerintah terhadap Batam untuk dapat mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045 dan Asta Cita Presiden RI.

Untuk mencapai hal tersebut, BP Batam memiliki target realisasi investasi tahunan yang akan ditingkatkan dari Rp46,3 triliun (2025) menjadi Rp78,5 triliun pada 2029.

“Target ini adalah komitmen kami untuk membuka potensi penuh Batam, didukung oleh infrastruktur kelas dunia, regulasi yang efisien, dan koridor langsung menuju pasar global.” kata Fary.

Dengan target-target tersebut, BP Batam menetapkan Tiga Fokus Utama Investasi.

1. Hub Logistik dan Perdagangan Global
Memperkuat posisi Batam sebagai simpul utama lalu lintas barang dan jasa melalui modernisasi pelabuhan dan bandara, serta pengembangan jasa keuangan dan perdagangan internasional.

2. Industri Berbasis Teknologi dan Nilai Tambah Tinggi
Mendorong investasi di sektor manufaktur maju seperti kedirgantaraan serta mengakselerasi pertumbuhan ekonomi digital dan industri kreatif sebagai sumber inovasi baru.

3. Kawasan Ekonomi Baru dan Industri Jasa Modern
Mengembangkan kawasan dan sebagai pusat industri masa depan, sekaligus membangun sektor pariwisata kesehatan terpadu dan waterfront city berstandar internasional.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad optimis, Batam menawarkan keunggulan komparatif dan geografis yang tak tertandingi.

“Posisi strategis ini, dikombinasikan dengan insentif fiskal yang kompetitif dan ekosistem industri yang matang, menjadikan Batam gerbang ideal menuju pasar internasional.” Kata Amsakar.

“Kami sedang mengubah potensi Batam menjadi kinerja ekonomi yang nyata. Dunia internasional mulai memperhatikan, Pemerintah Pusat pun telah memberikan perhatian pada Batam, ini menjadi momentum yang harus kita ambil bersama untuk meraih capaian investasi dan target kinerja ekonomi.” terang Amsakar.

Dirinya juga mengajak semua pihak untuk bersama menjaga iklim investasi yang kondusif dan nyaman bagi para pelaku usaha. Agar tercipta Batam sebagai rantai pasok ekonomi dan investasi yang inklusif untuk masyarakat sejahtera dan masa depan emas Indonesia.

Pelaku usaha turut memberikan perspektif yang sejalan dengan capaian ini.

Dr. Rafki Rasyid, Ketua APINDO Kota Batam mengatakan kebijakan yang tepat dapat membuat pertumbuhan ekonomi tumbuh positif.

“Pertumbuhan ekonomi Batam, membuktikan iklim investasi yang solid, didukung kebijakan tepat dan infrastruktur yang terus membaik.” ujar Dr. Rafki Rasyid.

Ia berharap tren positif ini terus berlanjut sehingga Batam dapat menjadi katalisator pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version