Connect with us

9Info.co.id – BP Batam akan menerapkan penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar. Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar, mengumumkan bahwa penyesuaian ini akan berlaku mulai tanggal 15 Juli 2023. Dengan tarif baru ini, BP Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar.

Dendi mengungkapkan bahwa tujuan utama dari penyesuaian ini adalah mewujudkan Kota Batam sebagai pusat logistik. Dengan penyesuaian tarif ini, diharapkan industri maritim di daerah ini dapat terus maju dan produktif.

Dendi juga mengakui bahwa Pelabuhan Batu Ampar merupakan penyumbang terbesar dalam kegiatan ekspor Kota Batam selama bulan Mei 2023. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, nilai ekspor di Pelabuhan Batu Ampar mencapai USD 787,89 juta dengan volume ekspor sebanyak 123,12 ribu ton.
Keberhasilan ini menjadikan Batam sebagai daerah yang memiliki peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan catatan BUP BP Batam, bongkar muat peti kemas merupakan sumber utama pendapatan di Pelabuhan Batu Ampar, dengan kontribusi sebesar 49 persen dibandingkan dengan kegiatan lainnya. Dalam penyesuaian ini, tarif bongkar muat peti kemas ukuran 20 feet akan naik dari Rp 384.300 menjadi Rp 603.000 per boks.

Perubahan Tarif Bongkar Muat Peti Kemas di Batam Efektif pada Tanggal 15 Juli

Perubahan Tarif Bongkar Muat Peti Kemas di Batam Efektif pada Tanggal 15 Juli

Meskipun demikian, tarif tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan pelabuhan sejenis lainnya. Dendi mengakui bahwa penyesuaian tarif ini merupakan yang pertama kali dilakukan dalam 11 tahun terakhir.

BP Batam juga telah menginvestasikan sekitar Rp 489 miliar dalam dua tahun terakhir untuk pengembangan fasilitas. Mereka berkomitmen untuk terus berinvestasi ke depannya dengan tujuan menjadikan Pelabuhan Batu Ampar sebagai pelabuhan modern yang sejajar dengan Pelabuhan Tanjung Priok dan pelabuhan lainnya, sesuai dengan visi Kepala BP Batam.

Dengan penyesuaian tarif bongkar muat ini, diharapkan Pelabuhan Batu Ampar dapat terus berkembang dan memberikan layanan yang lebih baik kepada industri maritim serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ruko Melanggar Garis Sempadan di Palm Spring Blok B No. 18 Belum Dibongkar, Warga Pertanyakan Komitmen dan Penegakan Aturan

Ruko Melanggar Garis Sempadan di Palm Spring Blok B No. 18 Belum Dibongkar, Warga Pertanyakan Komitmen dan Penegakan Aturan

9info.co.id | BATAM – Warga komplek Palm Spring, khususnya di sekitar Blok B No. 18, mulai mempertanyakan mengapa hingga kini bangunan ruko yang terbukti melanggar batas garis sempadan belum juga dibongkar.

Padahal, pemilik ruko berinisial ES telah mengakui adanya pelanggaran tersebut dan bersedia membongkar bagian bangunan yang melampaui batas sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada 17 April 2025.

Dalam surat tersebut, ES menyatakan kesediaannya untuk membongkar bagian bangunan yang melebihi batas sempadan sesuai dengan hasil pengecekan bersama antara dirinya dan pihak Estate Management Palm Spring. Bahkan, ES menyebutkan bahwa pembongkaran akan dilakukan atas tanggung jawab pribadi dan tanpa tuntutan ganti rugi kepada pihak manapun.

Sebagai informasi, Estate Management Palm Spring berada di bawah naungan PT Sarimas Raya Internasional. Sebelumnya, telah dilakukan pengukuran ulang oleh Dinas Cipta Karya yang mengonfirmasi adanya pelanggaran garis sempadan bangunan.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya aktivitas pembongkaran di lokasi. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai komitmen pemilik ruko terhadap aturan yang berlaku dan efektivitas pengawasan dari pihak Estate Management.

“Apakah pemilik ruko ini kebal hukum? Kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan tegas? Padahal jelas sudah ada surat pernyataan dan pengukuran resmi,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Pihak Estate Management Palm Spring hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait lambatnya proses pembongkaran tersebut.

Masyarakat kini menantikan tindak lanjut konkret dari pihak terkait untuk memastikan bahwa aturan ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga keteraturan dan keadilan bagi seluruh penghuni komplek Palm Spring.(RP)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain