Connect with us
PLN Batam Beri Pemaparan Penyesuaian Tarif Listrik 1,43% Hanya Pada Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah secara Langsung kepada Masyarakat

PLN Batam Beri Pemaparan Penyesuaian Tarif Listrik 1,43% Hanya Pada Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah secara Langsung kepada Masyarakat

More Videos

9info.co.id | BATAM — PT PLN Batam menggelar rangkaian kegiatan diskusi dan penjelasan kebijakan penyesuaian tarif tenaga listrik triwulan III tahun 2025 secara langsung kepada masyarakat. Langkah ini merupakan wujud komitmen PLN Batam dalam menjaga transparansi dan membangun komunikasi aktif dengan pelanggan serta seluruh pemangku kepentingan.

Mulai Kamis kemarin, pemaparan diselenggarakan melalui empat Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Batam yang tersebar di wilayah kota. Diskusi publik ini berlangsung di empat lokasi, yaitu Kantor Kecamatan Lubuk Baja, Sagulung, Sungai Beduk, dan Sekupang.

Melalui forum ini, PLN Batam menjelaskan latar belakang penyesuaian tarif, dasar hukum, dan mekanisme perhitungannya. Penyesuaian tarif hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas dan pemerintah, dengan besaran penyesuaian sebesar 1,43%. Selain itu, kebijakan ini berdampak hanya kepada 7,49% dari total seluruh pelanggan PLN Batam.

Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam menyampaikan bahwa perusahaan siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut demi menjamin pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan.

“Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan tiga variabel utama, yakni kurs rupiah, harga energi primer, dan tingkat inflasi. Langkah ini diperlukan untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan layanan kelistrikan bagi masyarakat Batam,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dari total 23 golongan pelanggan PLN Batam, hanya lima golongan yang terdampak kebijakan penyesuaian tarif ini, dan hanya dua di antaranya merupakan pelanggan rumah tangga mampu. Tarif baru akan mulai diberlakukan untuk pemakaian listrik bulan Juli 2025, yang tagihannya akan dibayarkan pada Agustus mendatang.

“Tagihan yang dibayarkan pelanggan bulan ini masih mengacu pada pemakaian Juni, sehingga belum mencerminkan adanya penyesuaian tarif. Jika terjadi kenaikan jumlah tagihan, kemungkinan besar disebabkan oleh peningkatan konsumsi, bukan tarif,” imbuhnya.

Untuk memudahkan akses informasi, PLN Batam membuka layanan melalui Contact Center 0778-5702-123 serta posko pengaduan pelanggan yang tersedia di Kantor UP3 Batam Center, UP3 Nagoya, UP3 Batu Aji, dan UP3 Tiban. Pelanggan juga dapat melakukan simulasi tarif untuk mengetahui perhitungan penyesuaian secara mandiri.

Acara pemaparan dilanjutkan dengan sesi diskusi publik dan tanya jawab, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, aspirasi, dan masukan langsung kepada jajaran manajemen PLN Batam.

Salah satu peserta diskusi, Alfiza dari Kecamatan Sagulung, menekankan pentingnya peningkatan layanan seiring dengan diterapkannya kebijakan baru.

“Kenaikan 1,43% ini memang relatif kecil, namun harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan. Jika terjadi gangguan, PLN Batam harus bergerak cepat dalam melakukan penormalan. Saya juga berharap listrik bisa menjangkau seluruh pelosok Batam agar semua masyarakat merasakan manfaatnya secara merata,” ungkapnya.

Sejalan dengan itu, Yola Destria, pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA (R2) dari Kecamatan Sekupang, juga menyampaikan pandangannya.

“Jika dilakukan penyesuaian tarif 1,43%, untuk mengimbanginya kami pelanggan juga bisa berhemat. Namun permintaan kami kepada PLN Batam agar pelayanan meningkat dan pasokan listrik lancar. Jangan ada padam-padam lagi. Kalaupun terjadi padam akibat gangguan, petugas harus segera memperbaikinya,” ucap Yola.

Kegiatan ditutup dengan ajakan dari PLN Batam agar seluruh pelanggan aktif mencari informasi melalui kanal resmi dan memahami penyesuaian tarif secara menyeluruh demi terciptanya pelayanan listrik yang transparan, adil, dan berkelanjutan.(FQ)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tim Peduli Isenabasa Temui Amsakar, Dugaan Pengalihan Aset 2,3 Hektare Bikin Kepala BP Batam Terkejut

9info.co.id | BATAM – Upaya memperjuangkan aset Yayasan Isenabasa Barelang terus dilakukan. Sebagai tindak lanjut penyelamatan aset yang diduga telah dialihkan kepada pihak lain, Tim Peduli Isenabasa melakukan audiensi dengan Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada Jumat (24/7/2026).

‎Dalam pertemuan tersebut, Tim Peduli Isenabasa memaparkan kronologi dugaan pengalihan lahan seluas sekitar 2,3 hektare di kawasan Batam Centre yang sejak awal dialokasikan Otorita Batam untuk pembangunan kawasan budaya lima sub-etnis Batak.

‎Menurut perwakilan Tim Peduli Isenabasa Jhonson Fidoli Sibuea, Amsakar Achmad mengaku terkejut setelah menerima penjelasan mengenai dugaan beralihnya aset Yayasan Isenabasa kepada yayasan lain.

‎Tim Peduli Isenabasa pun meminta Kepala BP Batam agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut serta merekomendasikan langkah-langkah administrasi untuk mengembalikan aset yang dinilai merupakan hak Yayasan Isenabasa Barelang.

‎Dalam audiensi itu, tim juga menyampaikan hasil penelusuran yang menemukan adanya perubahan data alokasi lahan yang semula tercatat atas nama Yayasan Isenabasa Barelang menjadi atas nama Yayasan Yonkenedia.

‎Perubahan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas proses administrasi yang dilakukan.

‎”Kami mempertanyakan legalitas pengalihan lahan tersebut. Peralihannya diduga dilakukan tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa sepengetahuan pengurus Yayasan Isenabasa,” ujar perwakilan Tim Peduli Isenabasa.

‎Berdasarkan data yang dimiliki, Yayasan Isenabasa Barelang sebelumnya memperoleh Penetapan Lokasi (PL) Nomor 2820090151.C1 yang diterbitkan pada 29 Mei 2008 dengan luas 21.928 meter persegi.

‎Namun, berdasarkan data terbaru, lahan tersebut tercatat menggunakan PL Nomor 224092123 atas nama Yayasan Yonkenedia, dengan peruntukan rumah tapak seluas 12.885 meter persegi, fasilitas sosial swasta/BUMN seluas 5.870 meter persegi, serta kawasan komersial seluas 1.996 meter persegi.

‎Perwakilan Tim Peduli Isenabasa lainya, Wirya, menjelaskan bahwa lahan yang berada di belakang Perumahan Puri Legenda, Batam Centre, sejak awal diperuntukkan sebagai kawasan perkampungan budaya lima sub-etnis Batak, yakni Toba, Simalungun, Karo, Pakpak, serta Mandailing/Angkola, berikut pembangunan gedung serbaguna sebagai pusat kegiatan sosial dan budaya masyarakat Batak di Batam.

‎”Ketika kami melakukan pengecekan, ternyata data kepemilikan lahan telah berubah. Kami menduga telah dialihkan kepada Yayasan Yonkenedia,” katanya.

‎Polemik semakin berkembang setelah muncul informasi bahwa Ketua Pembina Yayasan Yonkenedia diduga merupakan orang yang sama dengan Ketua Pembina Yayasan Isenabasa Barelang.

‎Wirya juga menegaskan bahwa dokumen asli alokasi lahan yang diterbitkan Otorita Batam hingga kini masih berada dalam penguasaan Sekretaris Yayasan Isenabasa Barelang, Sabar Malau.

‎Karena itu, pihaknya mempertanyakan bagaimana proses pengalihan administrasi dapat dilakukan apabila dokumen asli tidak pernah diserahkan.

‎”Bagaimana mungkin aset yayasan dialihkan tanpa sepengetahuan pembina, pengurus maupun pengawas? BP Batam perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses administrasi tersebut. Mengapa pengalihan dapat dilakukan tanpa penarikan dokumen asli yang sah dari kami,” tegasnya.

‎Sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan aset tersebut, para tokoh dan perwakilan lima sub-etnis Batak di Kota Batam telah membentuk Tim Peduli Isenabasa.

‎Tim ini bertugas menelusuri seluruh proses administrasi dan legalitas pengalihan lahan serta menyiapkan langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

‎”Langkah ini kami lakukan untuk menyelamatkan aset yang sejak awal diberikan Otorita Batam untuk kepentingan sosial masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu,” ujar Wirya.

‎Didampingi tim kuasa hukum Yayasan Isenabasa Barelang, pihaknya juga mengungkap adanya dugaan unsur mens rea atau niat jahat dalam proses penguasaan aset tersebut. Namun, mereka menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak BP Batam maupun Yayasan Yonkenedia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengalihan lahan tersebut.

‎Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Tim)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version