Connect with us
Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam

Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad melantik 93 Pejabat Tingkat III dan 204 Pejabat Tingkat IV di lingkungan BP Batam pada Jum’at (4/7/2025) di Balarungsari BP Batam.

Dengan dilantiknya 297 Pejabat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 122 Tahun 2025, lengkap sudah formasi Pejabat di BP Batam yang siap mengabdi untuk kemajuan Batam.

Amsakar dalam sambutannya menyampaikan selamat atas amanah baru bagi para Pejabat yang telah dilantik sekaligus menekankan pentingnya pola kepemimpinan yang baik untuk memajukan Batam.

“Selamat atas jabatan baru Bapak dan Ibu sekalian, saya ingin mengingatkan bahwa di era sekarang ini pola kepemimpinan yang adaptif dan responsif harus ada di dalam diri Bapak dan Ibu agar kita bisa bersama-sama menyatukan energi positif untuk memajukan Batam,” kata Amsakar.

Amsakar juga menegaskan agar para Pejabat yang baru dilantik dapat segera bekerja dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait untuk kelancaran pekerjaan.

“Setelah ini saya minta Bapak dan Ibu sekalian untuk segera merancang agenda yang terukur, berkoordinasi dan menyampaikan bagaimana program yang akan dijalankan untuk membawa kemajuan bagi Batam,” ujar Amsakar.

“Sekali lagi saya ucapkan selamat, mari kita bangun kolektifitas dan satukan energi untuk mengabdikan diri memajukan Batam,” pungkas Pria bergelar Doktor ini.

Turut hadir dalam pelantikan ini Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra; serta para Anggota/Deputi dan seluruh Pejabat Tingkat II di lingkungan BP Batam. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version