Connect with us
Reklamasi di Pulau Pial Layang dan Kapal Besar Disorot, Kepala PSDKP Batam Masih dalam Proses Pemeriksaan

Reklamasi di Pulau Pial Layang dan Kapal Besar Disorot, Kepala PSDKP Batam: Masih dalam Proses Pemeriksaan

More Videos

9info.co.id | BATAM – Aktivitas reklamasi yang berlangsung di Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar, wilayah perbatasan Indonesia-Singapura, terus menuai sorotan publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan legalitas dan transparansi proyek yang berlangsung di dua kawasan pesisir strategis tersebut.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Samuel Sandi Rundupadang, akhirnya angkat bicara. Ia mengakui bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi reklamasi pada 4 Juli 2025 lalu.

Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai hasil pengawasan dan legalitas kegiatan reklamasi di dua pulau tersebut, Samuel mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap pemeriksaan internal.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Untuk rilis resminya nanti dari Humas PSDKP biar seragam semua, Pak,” jelasnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut dari pihak PSDKP mengenai apakah kegiatan reklamasi tersebut telah mengantongi izin yang lengkap, termasuk PKKPRL, rekomendasi AMDAL, serta persetujuan dari kementerian terkait lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, Hendri, belum memberikan respons atas konfirmasi yang dikirimkan oleh wartawan ke nomor pribadinya. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada balasan atau keterangan resmi dari pihak DLHK.

Situasi yang tertutup ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat sipil. Sekretaris DPD Projo Kepulauan Riau, Dado Herdiansyah, menyayangkan sikap diam dari instansi-instansi terkait yang seharusnya bertanggung jawab memberikan kejelasan kepada publik.

“Ini sangat disayangkan. Proyek ini menyangkut wilayah perbatasan yang sensitif, baik secara lingkungan maupun geopolitik. Namun sampai sekarang, belum ada satu pun pernyataan resmi dari lembaga yang sudah turun ke lokasi,” tegas Dado, Rabu (16 Juli 2025).

Dado menegaskan bahwa pihaknya bersama tim jurnalis telah melakukan investigasi lapangan dan mendapati adanya aktivitas alat berat di wilayah pesisir dua pulau tersebut, yang masih ditumbuhi vegetasi mangrove aktif. Proyek tersebut juga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan, yang seharusnya wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan publik.

Pihaknya meminta agar pemerintah pusat segera turun tangan dan membentuk tim independen untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran reklamasi tersebut. Ia juga mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri ATR/BPN, dan KLHK untuk segera menindaklanjuti persoalan ini secara serius.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan maupun langkah hukum terhadap kegiatan reklamasi di Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar. (Tim Redaksi)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version