Connect with us

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam kembali menyerap aspirasi dari para pelaku usaha, guna menyiapkan solusi atas tantangan dan persoalan yang mereka hadapi dalam menjalankan usahanya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Hal ini merupakan komitmen Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra dalam menjalankan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Dalam arahan itu, Presiden RI meminta agar Batam menjadi daerah yang menarik bagi investor dan menjadi pusat investasi di Indonesia.

Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Francis pada Rabu (16/7/2025), mengunjungi PT NOV Profab di Kawasan Batu Ampar.

Menurut Fary, BP Batam melakukan akselerasi pendampingan bagi para pelaku usaha, sehingga investor dapat terus berbisnis secara nyaman dan berkelanjutan di KPBPB Batam.

Dengan hal itu, Fary menambahkan, Batam dapat kembali menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami (BP Batam) akan terus berkomitmen untuk mendukung investor yang ada di Batam. Seluruh persoalan yang dihadapi oleh investor harus cepat diselesaikan.” Tegas Fary.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah menyampaikan proyeksi ekonomi Indonesia pada tahun 2025 dalam kisaran 4,7% hingga 5%. Untuk mendukung target ekonomi tersebut, realisasi investasi di Kota Batam ditargetkan sebesar Rp 46,29 triliun atau dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 7,35%.

Sementara berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, realisasi investasi Batam pada Triwulan I tahun 2025 tercatat sebesar Rp 8,6 triliun. Dengan Singapura menjadi negara penyumbang investasi tertinggi, sebesar Rp 3,6 triliun dan disusul Malaysia, Tiongkok, Taiwan dan Hongkong.

“Tentunya untuk mencapai target yang telah ditetapkan ini menjadi tugas kita bersama untuk investasi di Kota Batam yang bisa memberikan kesejahteraan untuk masyarakat,” terang Fary.

Sementara itu, Direktur Utama PT NOV Profab, Kim Lamb menyampaikan terima kasih atas dukungan dari BP Batam selama ini.

Ia mengatakan, saat ini PT NOV Profab tengah berkembang baik dan sejumlah proyek direncanakan akan melakukan ekspor ke Norwegia dan beberapa negara lainnya.

“Tentunya dukungan dari BP Batam sangat penting bagi kami, sehingga kami bisa menarik lebih banyak klien lagi dari beberapa negara lainnya,” ujar Kim.

Turut hadir dalam kunjungan ini, Direktur Investasi BP Batam, Dendi Gustinandar; Direktur Pengembangan KPBPBB dan KEK, Irfan Syakir Widyasa; Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan, Brigjen Pol. Mujiyono; dan sejumlah pejabat tingkat 3 dan 4 di lingkungan BP Batam. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain