9info.co.id | BATAM – Sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan kepemilikan aset oleh seorang mantan lurah di wilayah Sijantung, Kecamatan Galang, Batam, kini menjadi perhatian warga. Berbagai keterangan yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya indikasi penguasaan lahan hingga pemanfaatan bangunan untuk kegiatan komersial. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Berdasarkan penelusuran awak media dan keterangan sejumlah warga, salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di wilayah Sijantung dengan luas diperkirakan sekitar dua hektare.
Kawasan tersebut sebelumnya dikenal sebagai area resapan air dan disebut-sebut pernah dikaitkan dengan program pemerintah.
Seorang warga bernama Sartu, yang mengaku mengetahui kondisi awal lokasi tersebut, menyampaikan bahwa pada masa lalu area tersebut diinformasikan sebagai bagian dari program tertentu. Ia juga menyebut pernah ada aktivitas lain di lokasi tersebut sebelum terjadi perubahan fungsi.
“Dulu disebut sebagai bagian dari program pemerintah. Namun sekarang sudah berubah, bahkan ada pembatasan akses,” ujarnya.
Dalam perkembangannya, menurut keterangan warga, kawasan tersebut kini diduga telah mengalami perubahan pemanfaatan. Namun, status hukum dan peruntukan lahan tersebut belum dapat dipastikan tanpa penjelasan resmi dari instansi terkait.
Selain itu, warga juga menyoroti keberadaan sebuah bangunan rumah toko (ruko) di kawasan simpang Dapur 3, Kelurahan Sijantung. Bangunan tersebut disebut-sebut berada di area yang diduga termasuk dalam kawasan buffer zone.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa bangunan tersebut telah lama berdiri dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Namun, ia menilai perlu adanya kejelasan terkait kesesuaian pemanfaatan lahan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Perlu ada kejelasan apakah lokasi tersebut memang diperbolehkan untuk kegiatan usaha atau tidak,” ujarnya.
Lahan Yang telah ditanami Kelapa Oleh Eks Lurah Sijantung Berinisial BG
Keterangan lain disampaikan oleh seorang warga bernama Ali yang mengaku pernah terlibat dalam penyerahan lahan di lokasi tersebut. Ia menyebut bahwa awalnya terdapat kesepakatan pemanfaatan lahan untuk kepentingan tertentu, namun dalam praktiknya penggunaan lahan disebut berubah.
Meski demikian, informasi tersebut merupakan pernyataan sepihak yang masih perlu dikonfirmasi dan ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kesesuaian fakta di lapangan.
Kantor Lurah Sembulang Tempat Eks Lurah Sijantung Bertugas Saat ini.
Terkait berbagai informasi yang berkembang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam keterangan warga. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi melalui kunjungan langsung maupun komunikasi telepon.
Pihak kelurahan setempat menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut. Oleh karena itu, belum ada langkah administratif yang dapat dilakukan.
“Jika ada laporan resmi dari masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar salah satu pejabat kelurahan.
Sementara itu, pihak lain di pemerintahan setempat juga menyampaikan akan membuka ruang komunikasi apabila diperlukan klarifikasi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Situasi ini menunjukkan pentingnya penelusuran lebih lanjut oleh instansi berwenang guna memastikan kejelasan status lahan, legalitas bangunan, serta kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyimpulkan sebelum ada kepastian resmi dari pihak terkait. (Mat).
Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa
9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).
Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.
Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.
Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.
“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.
Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.
Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.
Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.
Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.
Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.
“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.
Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).