9info.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyerahkan secara simbolis bonus uang tunai bagi Kafilah Batam yang sukses mengharumkan nama daerah di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) IX Kepri.
Penyerahan bonus itu dipimpin Rudi bersama sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam di Kantor Walikota Batam, Jumat (29/7/2022).
“Hari ini, kami sengaja mengumpulkan semua Kafilah Batam untuk megapresiasi anak-anak Batam yang berprestasi di ajang MTQ Kepri lalu,” ujarnya.
Berkat perjuangan Kafilah Batam, daerah ini sukses merebut kembali piala bergilir usai menjadi juara umum di ajang MTQ provinsi yang digelar di Anambas tersebut.
“Penghargaan ini karena jerih payah semua tim, tak hanya Qari dan Qariah saja, tapi semua orang yang terlibat,” ujarnya.
Keberhasilan mencapai juara umum tersebut, kata Rudi, mampu mengharumkan kembali nama Batam di bidang keagamaan.
“Bonus yang diberikan merupakan bentuk apresiasi dari kami. Nilainya tak seberapa, namun ini adalah upaya kami memacu semangat anak-anak Batam untuk terus belajar Al-Qur’an,” kata Rudi.
Adapun, bonus yang diberikan bagi Kafilah Batam yakni Rp10 juta bagi pemenang juara 1, kemudian Rp 8 juta untuk pemenang juara 2, dan Rp 6 juta bagi pemenang juara 3.
Tak hanya itu, bantuan juga diberikan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batam. Dimana, masing-masing pemenang untuk juara 1 sebesar Rp5 juta, juara 2 Rp 3 juta, dan juara 3 Rp 2 juta.
“Bonus juga diberikan bagi official,” tegas Rudi.
Total bonus yang diberikan kepada kafilah Kota Batam mencapai 716 juta yaitu berasal dari APBD Pemko dan Baznas.
Tak hanya itu, bonus lain juga diberikan Rudi di luar anggaran Pemko Batam maupun Baznas. Totalnya Rp140 juta akan dibagi rata untuk 140 orang yang tergabung dalam Kafilah Batam.
“Bonus tambahan masing-masing orang mendapat Rp 1 juta. Saya ingin semua orang memiliki rasa kebanggan dan ke depan akan terus mengukir prestasi untuk Kota Batam,” katanya.
Untuk itu, ia berpesan kepada anak-anak peserta MTQ untuk terus semangat berlatih dan terus mengharumkan nama Batam.
“Jadikan ini sebagai ajang perlombaan dalam kebaikan. Terus ukir prestasi dan jangan berhenti belajar Al-Qur’an,” pesan Rudi.
Sebelumnya, dalam ajang MTQ IX tingkat Provinsi Kepri yang berlangsung pada 14 Juli 2022 sampai 20 Juli 2022, Kota Batam sukses meraih juara umum dengan nilai total 151.
Kesuksesan Batam mengungguli tuan rumah, Anambas yang memperoleh nilai 82. Secara berturut diikuti Kabupaten Karimun dengan nilai 82, Kabupaten Lingga dengan nilai 46 dan Kabupaten Bintan dengan nilai 22, Kota Tanjungpinang dengan nilai 17 dan Kabupaten Natuna dengan nilai 12.
Selain juara umum, Kota Batam juga keluar sebagai juara qasidah rebana diraih nomor peserta 329 dengan jumlah nilai 287,28. (lsm)
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.
Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).