Connect with us
Tanggapi Usulan DPRD, Wali Kota Batam Siap Evaluasi dan Moratorium Sistem Parkir Tepi Jalan

Tanggapi Usulan DPRD, Wali Kota Batam Siap Evaluasi dan Moratorium Sistem Parkir Tepi Jalan

More Videos

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam terkait moratorium sistem parkir tepi jalan. Hal ini disampaikan dalam menanggapi kekhawatiran DPRD atas kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang dinilai signifikan.

‎”Yang disampaikan oleh DPRD selaku mitra strategis kita tentu akan menjadi atensi oleh pemerintah,” ujar Wali Kota Amsakar dalam keterangannya.

‎DPRD Kota Batam sebelumnya mengusulkan penghentian sementara (moratorium) selama dua bulan terhadap sistem parkir tepi jalan, sebagai respons atas rendahnya capaian pendapatan parkir yang hanya berada di kisaran 38-40 persen dari target. Hingga pertengahan tahun, realisasi pendapatan baru mencapai Rp11 miliar dari target Rp70 miliar.

‎Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, mengungkapkan adanya indikasi kebocoran pendapatan di beberapa titik parkir, yang disebabkan oleh keberadaan pihak ketiga di antara juru parkir (jukir) dan koordinator dari Dinas Perhubungan (Dishub).

‎”Jukir harusnya langsung ke koordinator yang di Dishub. Tapi ini Jukir ada pihak ketiga di tengah ini, kayak mandornya gitu. Kami menduga kebocorannya ada di letak ini,” jelas Mustofa.

‎Menurutnya, sistem pelaporan yang tidak langsung memperburuk transparansi pengelolaan dan berpotensi merugikan keuangan daerah. DPRD pun telah melakukan diskusi dengan Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Bina Keuangan, dan Hukum Provinsi untuk merumuskan sistem baru yang lebih akuntabel.

‎Wali Kota Amsakar menyatakan bahwa pemerintah kota akan membawa usulan moratorium ini kepada tim teknis terkait, dengan kemungkinan implementasi pada awal tahun mendatang, mengingat anggaran perubahan saat ini telah berjalan.

‎”Insya Allah kita berkomitmen mau follow up apa yang disampaikan oleh rekan-rekan di DPRD tadi. Catatan-catatannya itu saya mencatat tadi ada sekitar lima hal dan itu menjadi agenda,” pungkasnya.

‎Optimalisasi pendapatan dari sektor parkir tepi jalan menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Kota Batam, mengingat kontribusinya yang signifikan terhadap PAD. Dengan sistem yang lebih transparan, DPRD menargetkan pendapatan dapat mencapai Rp25-30 miliar per tahun, target yang dinilai lebih realistis namun tetap berdampak positif bagi kas daerah.(Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa upaya penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan bahwa sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, BP Batam terus melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah.

Berbagai penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor, tanpa mengurangi pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan ketentuan yang berlaku saat ini, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib melalui tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan Izin Reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Amsakar, terhadap alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya dan hingga kini belum direklamasi, penyelesaiannya perlu dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.

Sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna memohon arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga saat ini belum dilakukan reklamasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi kelembagaan agar penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amsakar menambahkan bahwa BP Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” tutup Amsakar.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, BP Batam berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang akuntabel, transparan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (NA)

 

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version