Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad resmi melantik Kolonel Laut (K) dr. Tanto Budiharto sebagai Direktur Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Selasa (1/7/2025).

Sebelumnya, Direktur RSBP Batam diamanahkan kepada Direktur Pengendalian Pengusahaan, Asep Lili Holilulloh sebagai pelaksana tugas (Plt).

Pelantikan ini berlangsung di Balairungsari BP Batam, dengan dihadiri Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra serta jajaran pejabat Tingkat I dan II di lingkungan BP Batam.

“Selamat bergabung Bapak dr. Tanto, mari kita bekerja dengan sepenuh hati untuk Batam yang lebih hebat lagi dan lebih dahsyat lagi kedepannya,” ujar Amsakar.

Lebih lanjut, Amsakar meminta kepada dr. Tanto untuk segera dapat menyesuaikan diri di lingkungan kerja yang baru.

Menurutnya, RSBP Batam saat ini merupakan salah satu rumah sakit terbaik di Kota Batam. RSBP Batam telah didukung dengan peralatan medis yang cukup lengkap, dokter spesialis hingga tata kelola yang profesional.

Beberapa waktu yang lalu, Instalasi Radiologi dan Medical Check Up (MCU) RSBP Batam telah tersertifikasi ISO 9001:2015. Sertifikasi ini, ditandai dengan serah terima sertifikat ISO 9001:2015 dari PT Sistem Unggul Terintegrasi (Sustain) selaku konsultan sertifikasi kepada RSBP Batam.

Begitu juga dengan pelayanan kepada masyarakat yang terus ditambah. RSBP Batam meluncurkan layanan Aesthetic Surgery Rhinoplasty, Spesialis Periodonsia, dan Spesialis Prostodonsia.

Bahkan RSBP Batam juga meluncurkan Poliklinik Screening Jantung Bawaan pada Bayi dan Anak. Mengingat penyakit jantung bawaan ini masih menjadi fenomena dengan angka kejadian 8-10/1000 kelahiran hidup. Beberapa diantaranya tidak menimbulkan gejala spesifik.

Sehingga, screening awal ini tentu akan sangat bermanfaat bagi orang tua untuk mendeteksi kesehatan jantung dari anaknya sejak dini

Amsakar mengakui dan percaya, dr Tanto yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2023 hingga saat ini, dr. Tanto Budiharto menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Integrasi Puskes TNI.

Provinsi Kepulauan Riau tentunya sudah tidak asing lagi bagi dirinya. Sebab, ia pernah bertugas sebagai dr. Spesialis Jantung di RSAL dr. Midiyato Tanjungpinang dan RS Awal Bros Batam pada tahun 2008 hingga 2014.

Bahkan pria kelahiran 30 Juni 1967 itu, pernah diberikan kepercayaan sebagai Tim Dokter Kepresidenan/Dokpri Wakil Presiden RI pada tahun 2015 hingga 2019.

“Saya harapkan semua pihak mendukung penuh kepemimpinan baru ini. Kepada pemimpin baru, berikan pelayanan yang terbaik, sehingga ketika pasien pulang ke rumah, akan merasa puas atas apa yang telah kita diberikan,” pungkas Amsakar. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain